• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aplikasi Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif

5 Jul 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Aplikasi Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Aplikasi mobile Tik Tok resmi diblokir oleh Menkominfo, pada hari Selasa, 3 Juli 2018. Adapun pemblokiran didasari hasil pemantauan Tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  KPAI, dan laporan masyarakat, demikian yang dijelaskan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.

Menurut Ena Nurjanah dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi, pada Rabu (4/7), bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok sebagaimana yang dikatakan oleh Menkominfo bersifat sementara hingga pemilik aplikasi tersebut memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kemenkominfo, yaitu dengan menghapus konten negatif, menyediakan tim monitoring dan keberadaan tim monitoring di Indonesia.

“Aplikasi mobile Tik Tok menjadi sorotan ketika para penggunanya menjadi sangat bebas tanpa batas dalam  mengaplikasikan ide-ide mereka melalui video. Beberapa tayangan yang tidak pantas  yang kemudian viral contohnya  seperti seorang remaja merekam video dengan lagu dan gerakan tangan di depan jenazah, kemudian ada video orang dewasa yang  mempermainkan solat, dan yang terbaru video seorang bidan yang mempermainkan wajah bayi untuk hiburan,” ujar Ena Nurjanah

Pemblokiran aplikasi Tik Tok memunculkan dua kubu yang setuju dan yang tidak setuju.

Yang setuju pemblokiran mengatakan bahwa aplikasi tersebut pantas di blokir karena banyak memuat konten yang tidak penting, pembodohan, dan membuat anak muda menjadi generasi alay.

Yang tidak setuju dengan pemblokiran  mengatakan bahwa aplikasi Tik Tok merupakan sarana mengekspresikan diri dan hanya untuk senang-senang. Mereka berpendapat kesalahan ada pada pengguna yang membuat video dengan konten negatif.

Tik tok merupakan aplikasi video musik 15 detik dan jejaring sosial asal Tiongkok. Tik Tok menjadikan ponsel pengguna laksana studio berjalan. Aplikasi ini dilengkapi  spesial effek yang menarik. Para pengguna dapat  lebih mengembangkan bakatnya dan membuka dunia tanpa batas hanya dengan memasuki perpustakaan musik lengkap Tik Tok.

Aplikasi Tik Tok  membuat pengguna  secara cepat dan mudah membuat video-video pendek yang unik dan keren  untuk kemudian dibagikan ke teman-teman dan dunia.

“Melihat ide dari aplikasi Tik Tok sebenarnya cukup bagus, karena bisa memunculkan banyak kreativitas dari para anak muda. Memberi ruang bagi munculnya  bakat-bakat terpendam anak muda yang selama ini tidak memiliki sarana yang mudah dan murah untuk menuangkan bakatnya,” katanya.

Hanya saja menurutnya, sangat disayangkan aplikasi ini tidak memiliki filter terhadap konten-konten negatif seperti filter terhadap isu SARA, pornografi, asusila, pelecehan agama dan konten negatif lainnya.

Aplikasi Tik Tok beredar di Indonesia sejak September 2017. Perkembangan aplikasi Tik Tok sangat pesat hingga menempati urutan teratas untuk diunggah.

“Keberhasilan Tik Tok menggaet remaja karena menyentuh aspek yang sangat didambakan kaum muda, yaitu pencarian jati diri sehingga sangat disukai oleh mereka,” tandasnya.

Dalam perkembangannya  ternyata Ide  pembuatan video melalui aplikasi Tik Tok menjadi kebablasan, melanggar kode etik moral, kesusilaan maupun hukum. Demi untuk meraih popularitas dan pengakuan akan eksistensi dirinya dari para netizen .

Fenomena inilah yang seharusnya bisa diwaspadai oleh para pembuat aplikasi dan juga pemerintah ketika mengizinkan suatu aplikasi beroperasi di tanah air.

“Anak-anak harus tetap mendapat perlindungan dan pengawasan, terutama para generasi milenial yang begitu mudah menerima hal baru dari dunia digital dan membuat mereka menjadi sangat kreatif. Namun demikian, anak muda harus tetap  mendapat bimbingan, arahan dan juga pengawasan,” tandas Ena selaku Ketua LPA Generasi

Kemudahan membuat video dan mengunggahnya menjadi satu hal yang sangat rawan jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar akan etika moral, sosial dan aturan hukum yang berlaku.

Para orangtua maupun pendidik juga harus membekali anak-anak dan remaja  dengan pemahaman yang cukup tentang etika moral, sosial dan dampak pelanggaran  hukum sehingga diharapkan nantinya anak-anak dan remaja lebih bijak dalam  mengekspersikan dirinya melalui berbagai aplikasi video.

Pelarangan oleh pemerintah terhadap  aplikasi yang memuat konten negatif adalah sebuah keharusan. Tidak hanya terhadap aplikasi Tik Tok, namun juga terhadap aplikasi lain yang memuat konten negatif.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi anak Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-haknya karena anak-anak adalah cikal bakal penerus negeri ini yang harus dijaga agar Indonesia tetap berjaya dengan generasi penerusnya yang berkualitas dan kompeten,” pungkasnya. [ES]

Tags: headlinesimbau pantau konten negatifkominfo blokir konten negatiftik toktik tok akan dibuka
ShareTweetSend
Previous Post

Fadli Zon : Pemerintah Tak Boleh Lepas Tangan dan Biarkan Rakyat Tanggung Risiko

Next Post

Setelah 8 Tahun Dipenjara, Akhirnya Nurkoyah Bebas Dari Hukuman Mati

Next Post
Setelah 8 Tahun Dipenjara, Akhirnya Nurkoyah Bebas Dari Hukuman Mati

Setelah 8 Tahun Dipenjara, Akhirnya Nurkoyah Bebas Dari Hukuman Mati

Akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan KPK

Akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan KPK

Korlabi Kembali Laporkan Cornelis ke Bareskrim Mabes Polri

Korlabi Kembali Laporkan Cornelis ke Bareskrim Mabes Polri

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aplikasi Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif

Aplikasi Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.