• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Praktisi Hukum Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

8 Jul 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Praktisi Hukum Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Belum lama ini dunia bisnis fintech Indonesia dihebohkan dengan kasus Rupiah Plus karena cara penagihan hutang Rupiah Plus yang dinilai bermasalah dan mengganggu masyarakat. Rupiah plus merupakan fintech yang bergerak di sektor peer-to-peer lending yang menyediakan layanan pinjaman tunai.

Diketahui awal permasalahan muncul karena cara penagihan utang yang dilakukan Rupiah Plus dianggap mengganggu masyarakat diantaranya adalah dengan cara mengancam, mengintimidasi, bahkan sampai melakukan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pinjaman atau hutang tersebut.

Penagihan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungannya sama sekali tersebut dilakukan oleh Rupiah Plus setelah mengakses seluruh data kontak nasabah dan menghubungi kontak-kontak tersebut meminta memberi tahu nasabah yang memiliki hutang untuk segera melunasinya. Padahal mungkin saja kontak yang dihubungi oleh Rupiah Plus tidak mengenal nasabah yang dimaksud.

Atas kasus ini Rupiah Plus diancam akan dikenakan sanksi oleh OJK setelah mendapat berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait perlakuan Rupiah Plus. Pihak Rupiah Plus pun juga sudah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam melakukan penagihan hutang dan berjanji akan melakukan perbaikan kedepannya.

Menurut Ade Bagus Riadi dari Prihatwono Law Research, Jika dilihat dari sisi hukum, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Rupiah Plus sedikitnya ada dua yaitu :

Pertama, mengakses seluruh kontak debitur dan menyalahgunakannya tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik kontak aslinya. Hal tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Kedua, penagihan yang dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengganggu orang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan hutang atau debitur. Hal tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bahwa

“Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Disini terlihat adanya pelaku industri yang menyalahgunakan data pribadi seseorang dengan mengakses seluruh isi kontak nasabah untuk kepentingan bisnisnya yang ternyata merugikan masyarakat.

Sungguh jika itu terjadi patut disesalkan dan kami Prihatwono Law Research mendesak agar Pemerintah bersama DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengatur hal-hal demikian.

Karena selama ini Indonesia sendiri belum mempunyai regulasi yang cukup mapan dalam menghadapi perkembangan dunia teknologi dan informasi serta perkembangan arus data, sehingga yang selalu menjadi korban adalah konsumen itu sendiri karena data pribadinya rawan untuk disalahgunakan.

Harapannya UU PDP nanti akan mengatur secara jelas mengenai hal-hal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap pemanfaatan dan cara perolehan data pribadi seseorang.

Selain untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadinya, hal tersebut juga akan menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha/bisnis dalam memanfaatkan data pribadi konsumennya.

Konsumen pun juga harus berhati-hati dalam setiap mengakses atau menggunakan teknologi informasi, agar jangan sampai memberikan akses yang terlalu luas kepada suatu aplikasi salah satunya adalah memberikan ijin kepada aplikasi untuk mengakses seluruh isi kontak konsumen. Karena bisa saja data tersebut akan disalahgunakan yang nantinya justru merugikan konsumen itu sendiri.

Prihatwono Law Research juga menyarankan agar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) hendaknya juga berperan aktif dalam mengawasi pelaku-pelaku fintech anggotanya agar terciptanya suasana yang kondusif. Industri Fintech masih seumur jagung sehingga perlu dibina dan dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga industri fintech semakin diminati dan dipercaya oleh masyarakat. (ass)

Tags: headlineskasus Rupiah PlusPraktisi Hukum Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Data PribadiRUU Perlindungan Data Pribadi
ShareTweetSend
Previous Post

Din Syamsuddin pun Mau Jadi Cawapresnya Jokowi

Next Post

Kisruh Pengelolaan TPA, Warga Pasir Putih Class Action Pemkot Depok

Next Post
Kisruh Pengelolaan TPA, Warga Pasir Putih Class Action Pemkot Depok

Kisruh Pengelolaan TPA, Warga Pasir Putih Class Action Pemkot Depok

[VIDEO] Utusan Peserta Aksi Kecewa dengan Bareskrim Soal SP3 Sukma dan Victor

[VIDEO] Utusan Peserta Aksi Kecewa dengan Bareskrim Soal SP3 Sukma dan Victor

Ustadz Slamet Ma’arif: Tegakan Hukum dan Keadilan

Ustadz Slamet Ma'arif: Tegakan Hukum dan Keadilan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Praktisi Hukum Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Praktisi Hukum Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.