• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kenapa Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkominfo

13 Jul 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kenapa Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkominfo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah didatangi para petinggi Tik Tok yang terbang langsung dari China untuk menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pasca platform videonya diblokir, kini aplikasi Tik Tok sudah bisa dibuka kembali.

Sejak selasa (3/7) lalu, para penggemar Tik Tok sudah bisa menggunakan aplikasi video lip sync kesayangan mereka. Pihak pengelola Tik Tok dan pemerintah telah mencapai kesepakatan tentang sistem moderasi konten.

Aplikasi milik anak perusahaan Beijing Bytendance Technology tersebut diblokir oleh pemerintah sejak Selasa (3/7) lalu. Alasannya karena banyak konten pornografi yang tersebar dan tidak tersaring dengan baik.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah, pihak pengelola Tik Tok mendatangi kantor Kemenkominfo untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir. ”Mereka (Tik Tok, Red.) datang ke Kemenkomifo Senin (9/7), Selasa kita lakukan normalisasi,” katanya, Rabu (11/7).

Sejumlah persyaratan yang dipenuhi Tik Tok, antara lain, membersihkan konten-konten yang dikategorikan ilegal. Baik itu berupa pornografi, pornoaksi, dan penistaan agama. Selain itu mereka melakukan moderasi konten dengan mempekerjakan karyawan orang Indonesia yang memahami konteks ke-Indonesia-an. “Mereka juga sudah membuat panduan pengguna (user guidelines) dalam bahasa Indonesia,” jelas Semmy.

Yang tidak kalah penting, Kemenkominfo percaya bahwa Tik Tok telah memperbaiki sistem pelaporan dan filterisasi konten yang mereka janjikan. Selain itu, Tik Tok menyediakan saluran langsung untuk menerima pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah. Operasional Tik Tok saat ini dapat diawasi langsung.

Pemerintah masih akan memberlakukan penjatuhan sanksi pemblokiran terhadap aplikasi yang dinilai menyebarluaskan konten negatif. Tidak seperti Tik Tok yang merespons cepat, sampai saat ini aplikasi Tumblr masih diblokir di indonesia karena tidak merespon atas permintaan pemerintah untuk melakukan pembersihan. “Kami tidak tahu mengapa mereka (tumblr,Red) tidak merespons. Tapi ya kalau tidak patuh tetap diblokir,” pungkas Semmy.
Menemui KPAI

Sebelumnya diberitakan, manajemen Tik Tok berkunjung ke KPAI, Senin (9/7) kemarin. Dalam pertemuan dengan KPAI, pihak manajemen berjanji akan melakukan perbaikan terkait perlindungan anak dari konten negatif. KPAI mengingatkan jika perbaikan itu tak sesuai janji, manajemen Tik Tok bakal dipanggil KPAI.

“Komitmennya akan ada perbaikan sesuai harapan KPAI. Jika tidak ada perbaikan secara berarti kami akan mempertimbangkan untuk memanggil manajemen Tik Tok,” ujar Ketua KPAI Susanto lewat pesan singkat.

KPAI menyesalkan kasus perundungan (bullying) dan umpatan kasar terhadap Bowo ‘Alpenliebe’ atas aksinya di aplikasi Tik Tok. Berkaca pada kasus Bowo ‘Alpenliebe’ KPAI berjanji bersikap tegas ke penyedia aplikasi berkonten negatif.

Kasus pemblokiran Tik Tok yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi dinilai sudah tepat sebagai langkah pembelajaran. Local Manager Tik Tok Dina mengatakan, aplikasi mereka dilengkapi dengan teknologi yang dapat melindungi pengguna dari konten negatif. Aplikasi asal China itu juga mendukung KPAI dalam upaya perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya perundungan (bullying) dan umpatan kasar terhadap Bowo ‘Alpenliebe’ atas aksinya di aplikasi Tik Tok. Seharusnya Bowo diberi tahu dengan cara yang pantas dan mendidik.

Retno menilai bullying terhadap Bowo di media sosial sudah kelewat batas. Bahkan ada yang bernada ancaman terhadap anak tersebut. Hal itu akan mempengaruhi mental Bowo serta keluarga.”Bowo juga dari keluarga yang bapak-ibunya awalnya bekerja semua sampai ibunya harus keluar bekerja gara-gara ancaman yang diterima terkait dengan Tik Tok yang dibikin video Bowo. Ini kan menyedihkan,” lanjutnya.

KPAI mengimbau masyarakat menggunakan kalimat yang sopan dan mendidik untuk memberi tahu tindakan yang salah. Masyarakat juga diminta menjadi contoh yang baik dalam bermedia sosial agar dapat ditiru anak-anak. (ass)

Tags: aplikasi Tik TokheadlinesIni Penjelasan KemenkominfoKenapa Pemblokiran Tik Tok Dicabut
ShareTweetSend
Previous Post

Nikita Mirzani Hijrah dan Berhijab, Semoga Istiqomah

Next Post

Inilah Pedoman Dakwah Majelis Ulama Indonesia untuk Para Da’i

Next Post
Inilah Pedoman Dakwah Majelis Ulama Indonesia untuk Para Da’i

Inilah Pedoman Dakwah Majelis Ulama Indonesia untuk Para Da'i

Tak Ada Niat Makar, Yusril Desak Aparat Hentikan Kasus Rachmawati Soekarnoputri

Yusril Ihza Mahendra : Krisis Sekarang Bisa Lebih Dahsyat Dari 1998

[Foto] Ribuan Kaum Muslimin Hadiri Tabligh Akbar Doa dan Cinta untuk Kemanusiaan di Syam

Ini Isi Pembicaraan Ustadz Zaitun Rasmin Saat Bertemu TGB di Istiqlal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kenapa Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Kenapa Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkominfo

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.