• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Franchise Waralaba, Gerai dan Restoran Asing, Harus Penuhi Syarat Ini!

30 Aug 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Franchise Waralaba, Gerai dan Restoran Asing, Harus Penuhi Syarat Ini!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Beberapa produk impor luar negeri masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, dituntut lebih berhati-hati dan peduli dengan sertifikasi halal terhadap produk-produk luar negeri tersebut.

“Karenanya MUI melalui LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia menetapkan ketentuan mengenai syarat bagi produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Kamis (30/8/2018).

Menurut Indonesia Halal Watch, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk asing yang akan masuk ke Indonesia dapat diberikan endorsement atau pengakuan sebagai produk halal yang dapat beredar di Indonesia. Demikian pula bagi lembaga sertifikasi halal di Iuar negeri untuk mendapatkan pengakuan dari MUI harus memenuhi beberapa persyaratan standar yang telah ditetapkan, yakni:

Pertama, lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetik harus dari lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal atau berbahan hukum.

Kedua, organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor permanen dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

Ketiga, organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal.

Keempat, lembaga sertifikasi halal harus memiliki standard operating procedures (SOP). Misalnya dengan memiliki ketentuan atau prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.

Kelima, yaitu semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

Keenam, lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).

Terakhir ketujuh, yakni dapat menjalin kerja sama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.

Dengan ketujuh syarat ini diharapkan pengusaha franchise waralaba, gerai dan restauran asing tersebut dapat memenuhi ketentuan dimaksud agar masyarakat merasa yakin, aman dan nyaman.

Pemerintah wajib menjalankan ketentuan sebagaimana yang di atur Pasal 4 UU JPH tersebut setidaknya diberlakukan secara ketat bagi produk impor, sebagai salah satu ikhtiar untuk dapat mempertahankan produk domestik dan pasar Indonesia dari serbuan produk asing dalam rangka menumbuhkan dunia usaha dan ekonomi nasional. (des)

Tags: Franchise WaralabaGerai dan Restoran AsingHarus Penuhi Syarat Ini!headlinesIndonesia Halal WatchUU JPH
ShareTweetSend
Previous Post

Indonesia Halal Watch: Segera Terapkan UU JPH Bagi Barang Impor dan Restoran Asing

Next Post

Pemerintah Tangani Kematian Massal Ikan di Danau Toba

Next Post
Pemerintah Tangani Kematian Massal Ikan di Danau Toba

Pemerintah Tangani Kematian Massal Ikan di Danau Toba

Inilah Atlet Berhijab yang Bertanding di Asian Games 2018

Inilah Atlet Berhijab yang Bertanding di Asian Games 2018

[VIDEO] Diklatsar KOKAM PCPM Tanah Abang I, Waspadai Bangkitnya Bahaya Laten Komunis

[VIDEO] Diklatsar KOKAM PCPM Tanah Abang I, Waspadai Bangkitnya Bahaya Laten Komunis

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Franchise Waralaba, Gerai dan Restoran Asing, Harus Penuhi Syarat Ini!

Franchise Waralaba, Gerai dan Restoran Asing, Harus Penuhi Syarat Ini!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.