• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

HRS Center: Intimidasi terhadap UAS, Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis

10 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
HRS Center: Intimidasi terhadap UAS, Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Abdul Shomad (UAS )dan Kiayi Haji Tengku Zulkarnaen telah mengalami suatu tindakan diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan adanya perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PDRE, mengingat keduanya dengan tempat tujuannya berbeda Ras dan Etnis.

Demikian dijelaskan Ahli Hukum Pidana – Ketua Umum HRS Center, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H dalam siaran pers yang diterima Panjimas.

Menurut Abdul Chair, asas dan tujuan penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, ketika ada tindakan diskriminasi Ras dan Etnis, berupa perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang, karena perbedaan Ras dan Etnis dengan memperlakukan pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil atau politik, maka itu adalah perbuatan yang melawan hukum,” ungkap Abdul Chair.

Pelaku pelarangan melalui intimidasi dan pengancaman dengan kekerasan telah melakukan pembedaan, pengecualian, atau pembatasan terhadap ‘hak-hak sipil” dan “hak-hak politik”. Diantara “hak-hak sipil” yang dilanggar adalah kebebasan berpergian dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas serta berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai.

“Diantara hak-hak politik yang dilanggar adalah ketiadaan mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap kekerasan Ras dan Etnis khususnya “kekerasan psikis” baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu,” kata Abdul Chair.

Apa yang dialami oleh UAS maupun Kiayi Tengku, lanjut Abdul Chair, bukanlah tindak pidana terhadap yang ditujukan pada kepentingan individu/pribadi (individuale belangen) sebagai kepentingan hukum (rechtebelang) yang harus dilindungi. Sejatinya, perbuatan tersebut sudah mengarah kepada kepentingan hukum masyarakat (sosiale belangen).

Menurut Abdul Chair, bagi pelaku pada keduanya, terdapat pula perbuatan yang mengarah kepada “delik agama” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156 KUHP. Dikatakan demikian, oleh karena, adanya unsur “permusuhan”, “kebencian” atau “penghinaan” yang ditujukan kepada penduduk yang salah satu pembedaannya berdasarkan “agama”.

Pasal 156 KUHP ditempatkan dalam ruang lingkup Bab V tentang “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Aturan-aturan dalam bab ini juga dikenal dengan “haatzai artikelen” atau pasal-pasal “penyebar kebencian”. Ketika ditempatkan dalam Bab “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”, maka pada dasarnya pelarangan atas perbuatan tersebut karena sangat berpotensi menggangu Ketertiban Umum.

Abdul Chair berharap, sudah sepatutnya, pihak Kepolisian setempat segera mengambil langkah-langkah justitia secara pro aktif yang menjamin keselamatan atas diri UAS dalam kepentingannya memenuhi undangan dalam rangka dakwah agama. Aparat polisi juga harus menindak para pelaku pelarangan yang disertai ancaman kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga, kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.(des)

Tags: headlinesHRS CenterIntimidasi terhadap UASTindakan Diskriminasi Ras dan Etnis
ShareTweetSend
Previous Post

Ahli Hukum: Ancaman dan Intimidasi terhadap Juru Dakwah Bisa Dijerat Hukum Pidana

Next Post

Ustadz Dr Muinudinillah: Menuju Indonesia Berdaulat

Next Post
Ustadz Dr Muinudinillah: Menuju Indonesia Berdaulat

Ustadz Dr Muinudinillah: Menuju Indonesia Berdaulat

ICRC : Kini, Tak Ada Tempat Aman di Afghanistan

ICRC : Kini, Tak Ada Tempat Aman di Afghanistan

KFS-JIC : 1 Muharam 1440 H Jatuh Hari Selasa

KFS-JIC : 1 Muharam 1440 H Jatuh Hari Selasa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
HRS Center: Intimidasi terhadap UAS, Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis

HRS Center: Intimidasi terhadap UAS, Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.