• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI Seyogianya Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik Kekuasaan

21 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Seyogianya Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik Kekuasaan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Beberapa waktu lalu, Rabu (29/8), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno ke-30 di gedung MUI di Jakarta. Dalam rapat yang dihadiri dewan pertimbangan MUI tersebut memutuskan, organisasi MUI seyogyanya tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah-belah umat Islam dan bangsa Indonesia.

Keputusan MUI itu terkait posisi KH. Ma’ruf Amin yang merupakan ketua umum MUI dan juga calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2019. Keputusan rapat pleno menyebut keputusan didasarkan pada ketentuan keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir f yang berbunyi: jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.

Maka, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi, yaitu melepaskan jabatan sebagai ketua umum apabila terpilih menjadi wakil presiden RI. “Sekarang baru calon, tapi dengan kesadaran sendiri beliau menyatakan nonaktif. Maka pelaksana harian diamanahkan kepada dua orang pimpinan, Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa’adi,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsuddin.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI H Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan KH Ma’ruf Amin memilih non-aktif sebagai Ketua Umum MUI guna menjaga independensi lembaga para ulama tersebut. Keputusan tersebut semata-mata didasari pertimbangan agar posisinya sebagai calon wakil presiden tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat, termasuk di internal MUI.

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, status nonaktif Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin sudah sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga organisasi tersebut. “Status itu sudah sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tanggal MUI,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin kepada wartawan, belum lama ini (30/8).

Ia menjelaskan, MUI memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga, bukan anggaran dasar. Dalam pedoman itu, ia melanjutkan, diatur hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme organisasi, mekanisme kepengurusan, dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Yandri Susanto meminta KH. Ma’ruf Amin mundur sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, Ma’ruf kini sedang berkonsentrasi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dan tidak elok masih mempertahankan posisi di MUI.

“Selama ini posisi Ketua Umum MUI belum pernah terlibat dalam politik praktis atau politik secara langsung,” kata Yandri di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (19/9).

Pedoman Rumah Tangga MUI

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. KH. Didin Hafidhuddin, dalam Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 butir f disebutkan, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik. Ia menekankan, aturan itu berlaku apabila jabatan yang disebutkan “ketika jadi” di eksekutif dan legislatif harus mundur.

Didin menekankan, MUI ingin setiap pejabat di organisasi itu bisa melakukan kegiatan sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang sudah ditentukan. “Makanya, kita tegaskan benar untuk nonaktif sementara,” kata dia.
Didin mengatakan, Dewan Pertimbangan khawatir terjadi gejolak di internal MUI apabila ada usulan KH Ma’ruf harus mundur. Sebab, ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. “Kita tak ingin itu, kita hanya menguatkan semuanya,” ujar dia.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Jawa Barat, itu menegaskan keputusan Dewan Pertimbangan MUI hanya menguatkan rapat Dewan Pimpinan MUI yang diselenggarakan pada Selasa lalu. Pun, apabila proses pemilihan presiden selesai, Dewan Pertimbangan akan mengadakan rapat untuk menentukan lebih lanjut status KH Ma’ruf, baik itu terpilih atau tidak terpilih sebagai wakil presiden. “Kita tak ingin ada tindakan yang dilakukan sendiri. Sebab, ini lembaga harus dijaga keabsahannya,” ujar dia. (des)

Tags: headlinesKH Ma’ruf AminMUI Seyogianya Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik KekuasaanRakernas MUI tentang status KH Ma'ruf Amin
ShareTweetSend
Previous Post

Fokus Tim Pemenangan Prabowo Sandi, Dahnil Anzar Mundur dari Dosen

Next Post

Innalillahi, Pengawal Kasus Siyono Itu Telah Tiada

Next Post
Kokam Jateng: Longmarch Klaten Representasi Umat Islam Indonesia

Innalillahi, Pengawal Kasus Siyono Itu Telah Tiada

Meresahkan, Acara Syiah Asyura di Solo Diprotes Warga

Meresahkan, Acara Syiah Asyura di Solo Diprotes Warga

MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Semoga Tidak Korupsi Lagi

MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Semoga Tidak Korupsi Lagi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Seyogianya Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik Kekuasaan

MUI Seyogianya Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik Kekuasaan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.