• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Peneliti Amnesty International Desak Pemerintah Indonesia “Embargo Ekonomi Myanmar”

21 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Peneliti Amnesty International Desak Pemerintah Indonesia “Embargo Ekonomi Myanmar”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk memanfaatkan posisi Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) periode 2019-2020 dalam upaya mengakhiri krisis kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

“Pemerintah Indonesia harus berperan aktif sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk penyelesaian krisis kemanusiaan terhadap masyarakat Rohingya di Myanmar,” ujar Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Kamis (20/09).

Sementara itu, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Amnesty International Indonesia menyarankan kepada Pemerintah RI untuk menggunakan posisi Indonesia di DK PBB untuk merekomendasikan situasi di Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

“Karena Myanmar bukan anggota ICC, satu-satunya cara untuk mengadili mereka adalah dengan merekomendasikan situasi bencana kemanusiaan di Myanmar kepada Dewan Keamanan dan segera membuat resolusi. Pertimbangkan untuk menerapkan tekanan lain, seperti pemberlakuan embargo ekonomi,” pungkas Papang Hidayat, Peneliti Senior Amnesty International Indonesia, dikutip dari Antara.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, antara lain terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Forum Asia.

Sementara itu, menurut Kontras, pemerintah Myanmar ketika menanggapi kasus krisis kemanusiaan itu di tingkat regional dan internasional justru bersikap defensif dan membentengi diri dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia meminta Pemerintah RI untuk lebih proaktif dalam memainkan peran Indonesia pada saat menjabat sebagai anggota dalam Dewan Keamanan PBB, yang dinilai sebagai aktor dan badan strategis untuk menyelesaikan kasus bencana kemanusiaan di Myanmar.

Hal itu karena PBB memiliki dalil untuk melakukan intervensi kemanusiaan, yakni “Responsibility to Protect” (RtoP), sehingga dapat bertindak untuk menghentikan operasi militer yang kejam di Myanmar dan meminta pertanggungjawaban atas segala pelanggaran yang telah terjadi.

“Kami menekankan pentingnya penegakan ‘responsibility to protect’ yang ada pada Piagam PBB. Negara wajib dan bertanggungjawab untuk melindungi warga negaranya. Bila negara dinilai gagal dalam melindungi warganya, maka masyarakat internasional berhak ikut campur,” ujar Fatia dari KontraS, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, dalam rekomendasi laporan Misi Pencari Fakta PBB tentang Myanmar disebutkan bahwa Dewan Keamanan PBB harus memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan di Myanmar.

Hal itu akan lebih baik lagi apabila kejahatan kemanusiaan tersebut dapat dirujuk ke Mahkamah Pidana Internasional atau secara alternatif dengan menciptakan Pengadilan Pidana Internasional ‘ad hoc’.[IZ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Embargo Ekonomi MyanmarheadlinesICCKrisis Rohingyamuslim RohingyamyanmarPapang HidayatPemerintah Indonesia DK PBBPeneliti Senior Amnesty International Indonesia
ShareTweetSend
Previous Post

Koalisi Ormas Desak Pemerintah RI Gunakan Posisinya di DK-PBB, Akhiri Krisis Rohingya

Next Post

Tentukan Status KH. Ma’ruf Amin, MUI Akan Gelar Rakernas November Mendatang

Next Post
Tentukan Status  KH. Ma’ruf Amin, MUI Akan Gelar Rakernas November Mendatang

Tentukan Status KH. Ma’ruf Amin, MUI Akan Gelar Rakernas November Mendatang

Klaim NKRI Harga Mati: Menggelikan

Klaim NKRI Harga Mati: Menggelikan

PP Pemuda Muhammadiyah: Hentikan Provokasi Amerika Serikat di Yerusalem!

Fokus Tim Pemenangan Prabowo Sandi, Dahnil Anzar Mundur dari Dosen

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Peneliti Amnesty International Desak Pemerintah Indonesia “Embargo Ekonomi Myanmar”

Peneliti Amnesty International Desak Pemerintah Indonesia “Embargo Ekonomi Myanmar”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.