• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Teguh Purnomo: KPU Bisa Diperdatakan Terkait PKPU

25 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Teguh Purnomo: KPU Bisa Diperdatakan Terkait PKPU
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, (Panjimas.com) — Komisi Pemilihan Umum bisa digugat secara perdata oleh bakal calon legislator yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU, demikian menurut Dr. Teguh Purnomo, dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muria Kudus.

Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn. mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terkait dengan kerugian yang bersangkutan atas keberadaan PKPU itu.

Teguh Purnomo, lantas menyebutkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26/2018, khususnya terkait dengan larangan bacaleg eks narapidana korupsi menjadi caleg, bertentangan dengan UU No. 7/2018 tentang Pemilihan Umum.

“Apakah KPU bisa dipidanakan?” pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo menegaskan, “Itu termasuk pelanggaran administratif, bukan pidana”, dikutip dari Antara.

Pelanggaran itu, menurut Teguh, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. Penyelenggara pemilu ini yang menangani pelanggaran Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa kode etik penyelenggara pemilu itu betujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum sekaligus pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum.

“Penyelenggara pemilu wajib menerapkan perinsip penyelenggaran pemilu, yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel,” pungkas Teguh Purnomo.

Oleh karena itu, katanya lagi, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.[IZ]

 

 

 

Tags: headlinesKPU bisa DiperdatakanPalanggaran KPUPKPUTeguh Purnomo
Share5TweetSend
Previous Post

Parmusi Tidak Ingin Pilpres 2019 Pecah Belah Umat Islam

Next Post

Gagal Sejahterakan Petani, Ratusan Mahasiswa Solo Tuntut Jokowi Turun

Next Post
Gagal Sejahterakan Petani, Ratusan Mahasiswa Solo Tuntut Jokowi Turun

Gagal Sejahterakan Petani, Ratusan Mahasiswa Solo Tuntut Jokowi Turun

DPR RI: Tim Advokasi GNPF Ulama Adukan Pencekalan Habib Rizieq yang Diduga Pesanan

DPR RI: Tim Advokasi GNPF Ulama Adukan Pencekalan Habib Rizieq yang Diduga Pesanan

Kuatkan Nilai Inti Sekolah SMP Juara Pekanbaru Laksanakan  Qur’an Camp

Kuatkan Nilai Inti Sekolah SMP Juara Pekanbaru Laksanakan Qur’an Camp

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Teguh Purnomo: KPU Bisa Diperdatakan Terkait PKPU

Teguh Purnomo: KPU Bisa Diperdatakan Terkait PKPU

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.