• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Akhirnya, Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

29 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Akhirnya, Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK (Panjimas.com) – Akhirnya perjuangan Komunitas Sejarah Depok berbuah hasil. Wali Kota Depok Muhammad Idris telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya. Dengan SK tersebut, Rumah Cimanggis resmi sebagai bangunan yang dilindungi.

Sebelumnya, bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Untuk menyelamatkan peninggalan sejarah itu, Komunitas Sejarah Depok telah menggelar beberapa kali aksi, menutut Pemerintah agar tidak menggusur Rumah Cimanggis.

Aksi yang dimotori Ratu Farah Diba (Depok Heritage Community) dan Sejarawan JJ Rizal bersama komunitas Betawi lainnya, mengaku senang dengan ditetapkannya Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya.

“Tidak sia-sia perjuangannya, dari mulai pendataan, pendaftaran ke regnas direktorat pcbm kemendikbud, ikut dalam kajian bersama tacb Jabar, jemput bola ambi dan minta tandatangan tacb Jabar ke Bandung dan Banten, hingga ikut pertemuan dengan Karo Umum Kemenag. Hasilnya lahir SK Penetapan Gedong Tinggi Rumah Cimanggis sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota,” ungkap Ratu dalam akun facebooknya senang.

Ratu Farah Diba mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Depok, Disporyata Kota Depok, Karo Umum dan Staf Ahli Kemenag, Direktorat PCBM Kemendikbud, BPCB Banten, TACB Jabar, rekan media, dan warga Depok yang telah mendukung menyelamatkan Rumah Gedong Tinggi Cimanggis, hingga ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Ia berharap bangunan ini tidak akan terlantar lagi dan dapat segera direstorasi dan difungsikan keberadaannya. “Harapan saya ke depan, Pemkot Depok bersama Kemenag segera mengadakan pertemuan dan melakukan kajian untuk kelanjutannya, yakni restorasi dan dfungsikan sebagai museum kota Depok.”

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sebagai rumah modern pertama di Kota Depok.“Rumah ini memiliki banyak keunikan. Selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra.

Dengan alasan itu, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). “Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting. Saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” ujar sejarawan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Reiza menceritakan, Depok memiliki akar sejarah panjang dan keunikan. Hal tersebut terletak pada status tanah partikelir yang diemban Depok, tapi diberikan otonominya sendiri. “Depok ini tanah partikelir, tapi punya otonomi sendiri, bahkan pemimpin Depok dahulu dinamakan presiden,” ucapnya.

Kenyamanan dan letaknya, yang menjadi penghubung antara Jakarta dan Bogor, membuat masyarakat Eropa dahulu menjadikan Depok sebagai tempat peristirahatan. “Rumah Cimanggis inilah yang menjadi bukti sejarah kalau Depok pernah menjadi kota unik dan menjadi incaran bangsa Eropa untuk beristirahat,” tutur Reiza. (des)

Tags: headlinesRatu Farah Dibarumah cimanggisRumah Cimanggis jadi Bangunan Cagar BudayaWalikota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya
ShareTweetSend
Previous Post

Sertakan 15 Menteri Menjadi Timses, Dahnil Anzar: Bukti Rendahnya Etika Politik Petahana

Next Post

Umrohnesia Sebagai Solusi Digital dalam Ibadah Umroh

Next Post
Umrohnesia Sebagai Solusi Digital dalam Ibadah Umroh

Umrohnesia Sebagai Solusi Digital dalam Ibadah Umroh

Ketua GNPF-Ulama Bantah Berhutang kepada Negara

Ketua GNPF-Ulama Bantah Berhutang kepada Negara

Gus Nur Laporkan Keadaan Palu Pasca Gempa

Gus Nur Laporkan Keadaan Palu Pasca Gempa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Akhirnya, Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Akhirnya, Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.