• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Lanjutan Ustadz Suherman: Dari Politik ke Sara

4 Oct 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Lanjutan Ustadz Suherman: Dari Politik ke Sara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas) – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang perkara Ustadz Suherman pada Rabu (3/10), sidang kali ini JPU menghadirkan 2 orang saksi dan keduanya merupakan bagian timses dari pasangan Cawalkot Bekasi nomor urut 1 yaitu Rahmat Effendi-Tri Adiyanto.

Saksi yang pertama bernama Yusuf, pria yang juga menjabat sebagai Ketua RT tempat Ustadz Suherman berdomisili ini memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam keterangannya di persidangan, Yusuf menjelaskan bahwa dirinya yang menjemput Ustadz Suherman dari kediamannya ke balai RW.

“Saya membawa terdakwa ke kantor RW dengan tujuan mengamankan, bahkan membuatkan surat pernyataan permohonan maaf agar Pak Suherman  bisa terlepas dari jerat hukum”, ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.

Ketika penasehat hukum Ustadz Suherman menanyakan tentang peran dirinya dalam pilkada Kota Bekasi, Yusuf awalnya tidak mengakui dirinya sebagai bagian dari tim sukses paslon nomor urut 1.

Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa, sebab menurut terdakwa keterangan yang diberikan oleh Yusuf tidak semuanya benar.

“Di hadapan saya dan warga, Yusuf mengaku sebagai timses Rahmat Effendi, ketika itu saya justru dimaki dengan kasar dengan kata-kata ‘tengkurak sia’. Selain itu Yusuf juga membiarkan ada seorang warga yang menampar saya”, sanggah Ustadz Suherman kepada majelis hakim.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, setelah Ustadz Suherman membuat surat pernyataan meminta maaf, saksi Yusuf memaksa Ustadz Suherman membacakan surat pernyataan tersebut sambil divideokan lalu diviralkan ke medsos.

Alih-alih masalah selesai, kenyataannya justru kemudian Yusuf mengantar Suherman ke Polsek tanpa menyertakan surat permintaan maaf, seolah-olah sengaja ingin menutupi fakta bahwa sudah ada kesepakatan antara Suherman dengan Pengurus RT/RW bahwa kasus tersebut dihentikan setelah adanya permintaan maaf dari Ustadz Suherman.

Tak hanya itu, Tim Pengacara Ustadz Suherman juga menunjukkan video berisi adegan persekusi dan kekerasan yang dialami oleh Ustadz Suherman.

Setelah mendengar sanggahan dari Ustadz Suherman dan melihat video yang ditunjukkan oleh Tim Pengacara, saksi Yusuf akhirnya mengakui bahwa dirinya bagian dari timses Rahmat Effendi.

“Benar saya timsesnya Pepen (Rahmat Effendi, red) tapi saya tidak mempengaruhi orang lain untuk memilih Pepen” jelas Yusuf setengah gugup.

Dalam fakta persidangan juga terbuka fakta bahwa Yusuf mengakui dirinya yang membawa Ustadz Suherman ke Polsek Bekasi Timur atas arahan dari ketua RW, namun saat di Polsek Bekasi Timur Yusuf tidak menunjukkan surat  permohonan maaf yg telah ditandatangani oleh terdakwa.

“Surat permohonan maaf tersebut saya simpan, jika diperlukan nantinya akan saya berikan”, begitu keterangan Yusuf.

Saksi kedua bernama Hadi Sunaryo, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mengaku sebagai tim kuasa hukum dari paslon Rahmat Effendi. Menurut pengakuannya di persidangan, Hadi tidak ikut melaporkan Ustadz Suherman. “Saya hanya mendampingi timses saat melaporkan ke Polresta”, tegas Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa kasus Ustadz Suherman bermuatan politis, “Kasus ini terjadi di waktu Pilkada di mana isi kontennya terkait dengan salah satu paslon, dan itu dikhawatirkan merusak elektabilitas paslon yang saya usung”, tandasnya di persidangan.

Usai persidangan, pihak kuasa hukum Ustadz Suherman menyatakan dalam persidangan kali ini terungkap fakta bahwa kasus ini bernuansa politik, “Melalui fakta persidangan yang sama-sama kita saksikan tadi, bahwa masalah ini adalah masalah politik, bukan SARA. Bahkan saksi juga menjelaskan bahwa meskipun beredar konten tersebut ternyata Rahmat Effendi tetap menang Pilkada. Tidak menimbulkan kerusuhan antar umat beragama” ujar Ahmad Khozinuddin dari LBH pelita Umat yg mendampingi Ustadz Suherman di persidangan.

Selain itu, LBH Pelita Umat mempertimbangkan kemungkinan untuk memproses insiden persekusi dan kekerasan yang dialami oleh Ustadz Suherman dalam video tersebut ke ranah hukum.[AW/RN]

Tags: Bebaskan Suherman dan Sodikin!headlinesUstadz Suherman
ShareTweetSend
Previous Post

Jika Terpilih, Ulama FPI Tidak Sungkan untuk Mengoreksi Prabowo

Next Post

Kembalikan Pilpres ke Pertarungan Ide dan Pembuktian Janji

Next Post
Sidang Ahok, Anggkatan Muda Muhammadiyah: Penasehat Hukum Cenderung Memutar Balikkan Fakta

Kembalikan Pilpres ke Pertarungan Ide dan Pembuktian Janji

Kepolisian Perancis Tangkap 3 Orang Pelaku Tragedi Nice

Pemerintah Perancis Bekukan Aset Dinas Intelijen Iran

Berpidato di KTT Arab Ke-29, Raja Salman Bicara Soal Suriah, Palestina, Yaman dan Iran

Doakan Rakyat Indonesia, Raja Salman Siap Bantu Korban Gempa Sulteng

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Lanjutan Ustadz Suherman: Dari Politik ke Sara

Sidang Lanjutan Ustadz Suherman: Dari Politik ke Sara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.