• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TARC Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Pembakaran Balaikota Solo, 20 Oktober 1999

20 Oct 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
TARC Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Pembakaran Balaikota Solo, 20 Oktober 1999
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangkap dan memproses hukum para aktor intelektual tragedi Rabu Kelabu 20 oktober 1999, yakni kasus pembakaran Balai Kota Surakarta. TARC menuntut adanya tranparansi dan kejelasan proses hukum serta ketegasan Polri dalam mengusut kasus ini.

“Kami ke Polres Surakarta memberikan surat permohonan informasi dan tindak lanjut atas pembakaran balai kota pada tanggal 20 Oktober 1999. Kita menggunakan data dari tim pencari fakta (TPF) independen Rabu Kelabu yang sekretarisnya adalah Muhammad Taufiq, menyampaikan 22 nama yang sudah pernah disampaikan TPF, termasuk identitas, alamat, dan nama orang”, pungkas Endro Sudarsono, Sekretaris TARC, Jumat (19/10) siang.

“Kita mengharapkan setelah ini, akan mencari informasi baik lisan ataupun penjelasan semacam gelar perkara, supaya penjelasan dapat ditanggapi dan jawaban itu bisa menyangkut aspek hukum”, paparnya.

“Jawaban berupa aspek hukum ini, karena sudah 19 tahun, apakah ini SP3 atau tidak memiliki unsur, atau tidak mampu mencari pelakunya. Harapan kita polisi itu transparan, profesional, independen, dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

Ia mengatakan rekomendasi TPF Independen Rabu Kelabu saat itu adalah kerusuhan yang disertai Pembakaran Balai Kota Surakarta, telah direkomendasikan 22 nama orang agar diusut oleh kepolisian. Pihaknya pun berharap kepolisian mampu bertindak transparan dan profesional serta tidak diskriminatif.

 

SP3 atau Kadaluarsa?

Ketua TARC Solo Raya, Dr Muhammad Taufiq, MH menegaskan aktor intelektual pembakaran 20 Oktober 1999 harus ditangkap. Menurutnya kasus ini tidak bisa disebut kadaluarsa karena tindakan penyidikan hukum saja belum dilakukan.

“Aktor pembakaran balaikota wajib ditangkap, Ini fakta hukum, kalau bicara kadaluarsa kita lihat pasal 78 KUHAP, bagaimana ini bisa disebut kadaluarsa tindakan polisionil penyidikan saja belum. Disebut kadaluarsa kalau sudah diselidiki sesuai pasal 109 ayat 1 dimana tidak ada bukti atau demi hukum pelaku sudah meninggal atau itu bukan tindak pidana, itu baru bisa ditutup atau SP3,” pungkasnya di depan Mapolres Surakarta, Jumat (19/10) siang.

“Tetapi kalau belum pernah diperiksa, tidak ada ceritanay itu SP3 ataupun kadaluarsa. Jangan membodohi dengan kadaluarsa, diperiksa aja belum kok kadaluarsa, belajar hukumnya dimana”, tegasnya.

“Kita menyampaikan 22 nama berdasarkan laporan temuan TPF independen, maka itu segera dipanggil nama nama itu mumpung masih hidup. Kalau mereka tidak dipangil jangan bilang kadaluarsa, ada di pasal 78 KUHAP dan pasal 109 ayat 1,” tandasnya.

“Kejahatan itu dipasang dari memasang spanduk-spanduk, Megawati Kalah Solo Habis, Mega Kalah Solo Hangus. Ini dokumen sejarah,” jelasnya.

“Kami menilai polisi lamban mengusut kasus pembakaran balai kota,” tukasnya.

“Terakhir rekomendasi TPF, Kita sangat kecewa ada sekitar 100 anggota polisi pukul 16.00 sore ditarik, pukul 17.10 balai kota dibakar. Saya jadi curiga, jangan-jangan ini kongkalikong. Ini dokumen ada semua. Silahkan kalau polisi ingin memanggil saya,” pungkas Taufiq.[IZ]

Tags: headlinesKasus Pembakaran balai kota SoloPembakaran Balai Kota Solo 20 Oktober 1999oTARCTim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo RayaTPF Independen Rabu Kelabu
ShareTweetSend
Previous Post

Di Muslim United Artis Arie Untung dan Mario Irwinsyah Berbagi Kisah Hijrah

Next Post

Dewan Pakar ICMI Ingatkan Aparat: Membiarkan Kejahatan Hukumannya Cukup Berat

Next Post
Dewan Pakar ICMI Ingatkan Aparat: Membiarkan Kejahatan Hukumannya Cukup Berat

Dewan Pakar ICMI Ingatkan Aparat: Membiarkan Kejahatan Hukumannya Cukup Berat

Kritisi 4 Tahun Kepemimpinan, KAMMI Tuntut Realisasi Janji Jokowi

Kritisi 4 Tahun Kepemimpinan, KAMMI Tuntut Realisasi Janji Jokowi

Bicara Pancasila, API Jabar: Habib Rizieq Tokoh yang Berjasa bagi Bangsa

Bicara Pancasila, API Jabar: Habib Rizieq Tokoh yang Berjasa bagi Bangsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
TARC Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Pembakaran Balaikota Solo, 20 Oktober 1999

TARC Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Pembakaran Balaikota Solo, 20 Oktober 1999

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.