BANDUNG, (Panjimas.com) – Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menangkap dua orang admin grup media sosial Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI). Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Dua orang tersangka tersebut adalah Ikhsan Syamsudin alias Isan dan Iwan Hermawan alias Boy. Berdasarkan penelusuran Cyber Patrol keduanya merupakan admin grup facebook Gay bandung Indonesia (GBI) yang telah dibuat sejak Oktober 2015 lalu.
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan grup gay tersebut beranggotakan 4093 anggota dari berbagai kalangan dan usia. Di dalam grup tersebut, admin menyebarkan ajakan kepada orang yang dianggap memiliki disorientasi seksual.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini menyebarkan melalui media sosial bagaimana mekanisme pertemanan sesama jenis dan menawarkan pada sesama jenis untuk berhubungan (homoseksual) dan ini yang kita anggap norma asusilanya,” ucap Hari dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 19 Oktober 2018 malam.
Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan UU ITE.
Berganti Nama jadi Peduli Gay Bandung
Grup Facebook GBI berganti nama menjadi Peduli Gay Bandung. Muatannya pun tak jauh berbeda, kata Hari, mulai dari pembahasan jasa pijat laki-laki, pencarian jodoh antarsesama jenis bahkan foto-foto vulgar laki-laki.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seks antarsesama jenis atau homoseksual sudah biasa mereka lakukan. Mereka sudah sering melakukan pesta sex,” ucap Hari.
Dari dua tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti seperti puluhan alat kontrasepsi, dan5 unit telepon genggam yang digunakan sebagai admin grup gay tersebut.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku ini dijera dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dengan denda 1 miliar.
“Sesuai dengan pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 1 miliar,” ujar Hari. [RN/saifal]