JAKARTA (Panjimas.com) – Tim SAR Gabungan telah memutuskan masa perpanjangan pencarian dan evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 terhitung mulai hari ini, Senin (5/11/2018).
\
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi peninjauan langsung ke lokasi pencarian, rapat dengan beberapa staf, dan masukan dari lapangan,” kata Kepala Basarnas Marsekal Madya Muhammad Syaugi di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok Jakarta pada Minggu (24/10/2018).
“Jadi kami putuskan operasi evakuasi diperpanjang 3 hari sejak besok. Hari ini hari ketujuh, kita tambah 3 hari lagi. Mudah-mudahan dengan tiga hari ini, dengan sinergitas yang tinggi bisa segera menyelesaikan operasi ini,” kata Syaugi.
Alasan perpanjangan masa pencarian dan evakuasi tersebut, kata Syaugi, antara lain adalah masih banyaknya jenazah yang ditemukan sampai hari ini, Minggu (4/11/2018).
“Setelah kami evaluasi, dengan kami tadi melihat ke TKP, kami rapatkan dengan beberapa staf, berdasarkan masukan dari lapangan yang begitu banyak masih seperti tadi malam contohnya 20 lebih kantong jenazah,” kata Syaugi.
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah mendengar keputusan perpanjangan operasi SAR gabungan pencarian korban tersebut.
“Dengan demikian, upaya pencarian korban di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (5/11/2018). “Kami senantiasa menghaturkan doa dan berharap yang terbaik selama proses SAR penerbangan JT-601 registrasi pesawat PK-LQP dapat segera dituntaskan,” sambung dia.
Hingga hari ke-6 operasi SAR, Lion Air melakukan pendampingan kepada keluarga di sejumlah posko di Cawang dan posko RS POLRI, Jakarta Timur. Untuk memberikan dukungan moril, manajemen Lion Air juga berada di kedua posko tersebut dan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun hingga Minggu (4/11/2018) malam, RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur telah menerima tambahan 34 kantong jenazah. Total kantong jenazah mencapai 138 kantong hingga operasi SAR hari ke-7.
Kepada keluarga, Lion Air memberikan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar. Selain itu Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.
Danang mengatakan, uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta. Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 1,33 miliar. (des)