• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Terkait Kasus SMS Finance, TARC Minta OJK dan Polisi Turun Tangan

19 Nov 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Terkait Kasus SMS Finance, TARC Minta OJK dan Polisi Turun Tangan
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menginvestigasi atas penembakan yang terjadi di sekitar Rumah Toko (Ruko) Solo Baru pada hari Jumat (16/11).

Dalam peristiwa tersebut 8 orang diamankan diduga terkait dengan laporan polisi tentang  pengeroyokan/penganiayaan selaku korban karyawan SMS finanace yang dilaporkan November 2018 dan dugaan penipuan/penggelapan BPKB mobil selaku korban guru PNS SD di Sukoharjo yang dilaporkan 16 Agustus 2018.

“Dari 7 orang diamankan akhirnya 5 dilepas, 2 orang dinyatakan tersangka dan ditahan dengan dugaan melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 12 November 2018.” Ujar Koordinator TARC Dr Muhammad Taufik. Senin, (19/11).

Untuk 1 orang dengan inisial Ng juga diamankan diduga melakukan penipuan/penggelapan BPKB mobil AD 9135 UH milik SW yang digadaikan Ng ke SMS Finance tanpa sepengetahuan SW, sebagaimana Surat Tanda Terima Pengaduan (STTLP)  nomer : STTLP/44/VIII/2018/JATENG/POLRES SKH/SPKT.

SW pernah memberikan ijin kepada Ng untuk BPKB digadaikan hanya 1 bulan (Januari-februari 2017), mengingat bulan Maret 2017 akan digunakan untuk pajak.

Mobil milik SW AD 9135 UH yang digadaikan Ng terlambat mengangsur di SMS Finance, lalu mobil ditarik oleh 2 orang yang mengaku suruhan pihak SMS Finance tanggal 18 Oktober 2018.

SW juga pernah dimintai uang 9 juta oleh penarik mobil dengan alasan untuk mengangsur tanggungan Ng sebesar 6,5 juta sisanya untuk biaya lain lain.

Sesungguhnya ke 7 orang tersebut membantu SW memediasi dengan SMS Finance dan berhasil mempertemukan Ng dengan SMS Finance.

Memperhatikan hal tersebut maka TARC menilai, Polres Sukoharjo telah melakukan abuse of power, menggunakan kewenangan yang berlebihan dalam menyikapi 7 orang yang diduga melakukan pengeroyokan/penganiayaan dengan penembakan seolah menangkap teroris atau kejahatan luar biasa lainnya, seharusnya bisa dipanggil melalui surat.

Dugaan pengeroyokan/penganiayaan terjadi pada hari Senin, 12 November 2018 di SMS Finance Solo Baru, bukan hari Jumat 16 November 2018.

Jumat, 16 November 2018 tidak ada peristiwa pidana apapun disekitar SMS Finance Solo Baru kecuali penembakan peringatan dan penangkapan 8 orang.

“Penarikan mobil Avanza AD 9135 UH mestinya segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti bukan pihak lain mengingat laporan dugaan penipuan/penggelapan diadukan 16 Agustus 2018.” Tambahnya.

Menggadaikan barang tanpa ijin mengarah pada penipuan/penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP. Menerima gadai dari barang yang diduga dari hasil kejahatan bisa dijerat dengan pasal penadahan pasal 480 KUHP.

Menarik/mengambil barang yang bukan menjadi hak milik atau bukan dari pihak berwenang mengarah pada kasus pencurian dengan pemberatan.

Untuk itu TARC meminta, kepada Polres Sukoharjo tetap mengusut dugaan penipuan/penggelapan dan menangkap pihak yang menarik/mengambil Mobil avansa AD 9135 UH di rumah SW.

Kepada pihak SMS Finance untuk mengembalikan mobil Avanza AD 9135 UH dan uang 9 juta kepada SW.

“Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginvestigasi SMS Finance atas peristiwa ini, dan jika terbukti bersalah untuk memberi sanksi atau dibekukan atau dicabut  Ijin operasionalnya.” Pungkasnya. [RN]

Tags: Dr Muhammad Taufiq MHheadlinessms financeTARC
ShareTweetSend
Previous Post

Sejarah Perang Riddah (Memerangi Gerakan Kaum Murtad)

Next Post

Mantan Wartawan yang Tewas Dalam Drum Dimakamkan

Next Post
Mantan Wartawan yang Tewas Dalam Drum Dimakamkan

Mantan Wartawan yang Tewas Dalam Drum Dimakamkan

Fraksi PKS: PSI Mungkin Tidak Paham Dasar Negara dan Konstitusi

Fraksi PKS: PSI Mungkin Tidak Paham Dasar Negara dan Konstitusi

Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Dufi

Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Dufi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Terkait Kasus SMS Finance, TARC Minta OJK dan Polisi Turun Tangan

Terkait Kasus SMS Finance, TARC Minta OJK dan Polisi Turun Tangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.