• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dr Muhammad Taufik Sebut BPN Solo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

1 Dec 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dr Muhammad Taufik Sebut BPN Solo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – Dr Muhammad Taufik menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 terkait taman Sriwedari. Hal itu disampaikan koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo tersebut Jumat, (30/11).

Muhammad Taufik mengatakan tanah Sriwedari yang selama ini diklaim Pemkot Solo seharusnya dikembalikan ke ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Apalagi setelah adanya penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Solo bernomor :10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018.

“Pemkot Solo seharusnya mematuhi hukum. Ini kan aneh jadinya, BPN Solo menerbitkan sertifikat tanah yang masih dalam sengketa tanpa lebih dulu koordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo,” ujarnya. Jumat, (30/11).

Muhammad Taufiq menambahkan, tindakan BPN Solo yang tetap menerbitkan SHP 40 dan 41 pada saat tanah masih sengketa di pengadilan dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 421 KUHP, yaitu “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan  sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

“Pejabat yang melakukan hal pada pasal 421 itu biasa disebut abuse of power. Negara Indonesia adalah Negara hukum. Artinya, putusan tertinggi dalam suatu permasalahan adalah putusan hakim dalampengadilan. Selama tanah dalam proses sengketa, maka tanah tak bisa dipasangi hak apapun atau status quo. Kemudian, sudah ada sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan,” tambahnya.

Kenapa ada eksekusi? Berarti ada putusan yang harus dijalankan. Karena inilah yang disebut kepastian hukum. Tetapi kalau sampai ada penolakan dari BPN, lalu ada gugatan. Lalu ada proses sampai kasasi, kemudian kelak muncul SHP 43 dan 44, berarti kan tidak ada kepastian hukum.

TARC juga mengimbau kuasa ahli waris Sriwedari agar membuat laporan ke polisi dan membuat pengaduan ke Menteri Agraria atau Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah untuk membatalkan SHP 40 dan 41 karena itu dibuat saat proses sengketa.

Terkait adanya pembangunan Masjid di Taman Sriwedari juga disesalkan oleh Muhammad Taufik, karena hal itu dinilai membenturkan antar ormas Islam antara yang setuju dan tidak. [RN]

Tags: headlinesmasjid sriwedariMuhammad TaufikTARC
ShareTweetSend
Previous Post

Sukseskan Reuni 212 DSKS Berangkatkan 38 Bus

Next Post

Israel Tahan 16 Warga Palestina di Tepi Barat

Next Post
Israel Tahan 16 Warga Palestina di Tepi Barat

Israel Tahan 16 Warga Palestina di Tepi Barat

4 Warga Gaza Luka-Luka Akibat Ledakan di Kamp Al Buraij

4 Warga Gaza Luka-Luka Akibat Ledakan di Kamp Al Buraij

Selandia Baru Ingatkan Waspada Terhadap Ancaman Cina di Pasifik

Selandia Baru Ingatkan Waspada Terhadap Ancaman Cina di Pasifik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dr Muhammad Taufik Sebut BPN Solo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Dr Muhammad Taufik Sebut BPN Solo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.