• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Berikut Penjelasan Muhammadiyah Terkait Putusan MK tentang Usia Perkawinan

15 Dec 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Muhammadiyah Canangkan Gerakan “Ta’awun”
202
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan hukum untuk menolaknya.

Dilansir republika, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai secara psikologis dan teologis putusan MK tersebut tidak ada masalah. Hal tersebut jika melihat tujuan perkawinan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah sebagai fondasi membangun masyarakat dan bangsa yang kuat.

Semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR harus mematuhi dan melaksanakan keputusan MK,” ujarnya, Kamis (13/12).

Mu’ti menjelaskan, dalam keluarga istri memiliki kedudukan yang penting. Pasalnya, disamping sebagai ibu dia juga pengasuh anak. Oleh karena itu, kedewasaan dan kualitas ibu sangat memengaruhu kualitas anak.

“Pada akhirnya juga menentukan kualitas umat dan bangsa,” katanya.

Secara teologis, lanjut Mu’ti, tidak ada ketentuan secara qoth’i batas minimal usia perkawinan. Menurutnya, batas minimal hanya hasil dari ijtihad. Dengan begitu ijtihad baru dapat dilakukan.

Mu’ti berpendapat batas minimal 18 tahun merupakan usia aman serta lebih menjamin masa depan pendidikan, kesehatan ibu, dan anak. Namun, Mu’ti menyadari masih ada kebiasaan nikah muda di masyarakat.

Persoalan ini, kata Mu’ti, dapat diatasi dengan dua cara yaitu dispensasi perkawinan sebagaimana yang berlaku saat ini. Kemudian pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pendidikan, kesehatan, dan masa depan masyarakat.

“Perkawinan dini berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian, stunting, ekonomi, dan masalah sosial lainnya,” tuturnya.

Mu’ti juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait perzinaan apabila tidak segera menikahkan anaknya meskipun usia dini. Menurutnya, penguatan pendidikan agama, perhatian orang, dan kepedulian masyarakat adalah jalan untuk mengatasi masalah tersebut. [RN]

Tags: headlinesMahkamah KonstitusiPP MuhammadiyahUU Perkawinan
Share202TweetSend
Previous Post

Lima Pesan Staff Menteri Tanzania untuk Siswa SMP Muh PK Boyolali

Next Post

Majelis Ulama Indonesia Akan Menggelar Kongres Muslimah

Next Post
Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI Bahas Dua Masalah

Majelis Ulama Indonesia Akan Menggelar Kongres Muslimah

PSI Sama dengan PKI dan Gerwani yang Menolak Poligami

Pesan Kyai Cholil Ridwan dalam Berpolitik: Luruskan Niat dan Ikhlas

Pesan Kyai Cholil Ridwan dalam Berpolitik: Luruskan Niat dan Ikhlas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Muhammadiyah Canangkan Gerakan “Ta’awun”

Berikut Penjelasan Muhammadiyah Terkait Putusan MK tentang Usia Perkawinan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.