Surabaya (Panjimas.com) – Bicara soal prostitusi online seperti tak ada habis-habisnya. Belum lama ini polisi menetapkan ES dan TN dua orang muncikari sebagai tersangka prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Polisi memfokuskan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan keterangan polisi, kedua muncikari itu mendapatkan jatah 30 persen dari tarif kencan Vanessa. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ES dan TN memiliki peran berbeda dalam prostitusi online itu.
“Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (7/1).
Menurut Barung, tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online. Dia kebanyakan berteman dengan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp 25 sampai Rp 80 juta sekali kencan. “Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa,” katanya.
Barung mengatakan, polisi telah memantau TN dan ES selama sebulan dan mengendus transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut yang berlokasi di salah satu hotel di Surabaya.
Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp25 juta sekali kencan. Kemudian TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.
Selanjutnya muncikari lainnya, yakni ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu, 5 Januari 2019.
Setelah mengamankan Vanessa, kemudian polisi bergerak dan mengamankan Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15 WIB. Tersangka TN diamankan di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda empat jam kemudian.
Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap dua artis film televisi (FTV) berinisial VA dan AF karena diduga terlibat dalam prostitusi daring (online). Mereka ditangkap bersama enam sosok lain, dua di antaranya diduga berperan sebagai mucikari.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan seluruh orang yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif hingga saat ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Arman mengatakan dua artis berinisial VA dan AF tertangkap saat melayani pelanggannya di kamar yang berbeda. “Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda jatim dimana dilakukan oleh dua orang,” kata dia. (des)