JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemanggilan Anies Baswedan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor merupakan tindakan yang aneh, pasalnya kepala daerah lain dengan terang mendukung Jokowi namun tidak pernah dipanggil. Ada tebang pilih yang dilakukan pengawas pemilu.
Bahkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
Menurut Bastian P. Simanjuntak selaku Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) jelas disebutkan dalam Pasal 547 UU Pemilu jelas disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
“Bagaimana dengan Ridwan Kamil, Khofifah, Ganjar Pranowo, Wayan Koster, TGB, Viktor Laiskodat, Lukas Enembe, Ali Mazi dan sederet kepala daerah lainnya. Bahkan mereka secara terang-terangan baik lisan maupun simbol mendukung paslon nomor urut satu,” ujar Bastian.
Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) pada hari Selasa, (8/1/2019) juga mengingatkan kepada para petugas pengawas pemilu jangan tebang pilih.
Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) menilai ada ketakutan berlebihan dari rezim karena elektabilitasnya semakin rendah. Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) mendesak pihak terkait agar menjaga kondusifitas jelang pilpres dan pileg. Jangan memancing kemarahan rakyat, jangan ciderai demokrasi karena takut kalah.
“Pemanggilan Anies apalagi sampai menjatuhkan hukuman penjara akan menjadi pemicu konflik vertikal. Apalagi hal yang sama tidak dilakukan terhadap kepala daerah lain,” katanya.
Menurutnya muatan politiknya begitu dominan dibandingkan yuridisnya, hal sama pernah terjadi dimasa pilkada DKI Jakarta. RT/RW yang mendukung Anies ditekan dan diancam sementara bila dukung Ahok dibiarkan malah difasilitasi.
“Cara-cara tidak adil ini sebaiknya jangan diulangi dan dilakukan dalam pilpres. Sangat tidak manusiawi serta berpotensi menggagalkan pemilu. Bawaslu sebaiknya fokus pada kasus yang mengancam kecurangan pemilu, semisal DPT dan KTP-EL,” tandasnya.
Terakhir mereka juga meminta agar temuan KTP-EL dibeberapa tempat, dan tidak beresnya DPT adalah ancaman serius bagi pemilu yang jujur dan adil yang sedang akan dihadapi bangsa ini.[ES]