• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pushami Nilai Ada Kekuatan Asing Terkait Penggagalan Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

23 Jan 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dulu Ada TPM Palsu, Kini BHF Palsu, Besok?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Secara mengejutkan akhirnya pemerintah Republik Indonesia batal membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, langkah ini dinilai banyak pihak sebagai sesuatu yang keterlaluan dan membuktikan kalau pemerintahan Jokowi saat ini adalah pemerintahan yang banyak mengumbar janji tapi tidak pernah terbukti hasilnya.

Pushami menilai hal ini terkait adanya campur tangan asing dalam mempengaruhi keputusan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

“Ini jelas ada unsur tekanan asing yang sangat terasa. Karena kita yakin selevel Yusril Ihza Mahendra yang ada di sekitar Presiden tidak mengetahui ada hal yang nyata dapat dilakukan seorang Presiden. Jika memang ingin memberikan pembebasan pada Ustadz ABB karena alasan kemanusiaan sebagaimana yang memang sudah diniatkan,” ujar Aziz Yanuar SH dari Pusat Hukum dan HAM Indonesia (Pushami) Rabu, (23/1).

Menurut Aziz, seharusnya Presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana Pasal 14 UUD 1945:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Nah pada poin nya adalah yang  kedua, itu sangat mungkin dilakukan oleh Presiden, berdasar hukum dan jelas ini sangat konstitusional,” tutur Aziz lagi.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pada kasus pemberontakan pada zaman orde lama, Presiden Soekarno memberikan amnesti dan abolisi melalui Keppres Nomor 449 Tahun 1961 dengan pertimbangan bahwa para pemberontak telah insyaf dan kembali kepangkuan Republik Indonesia.

Kemudian dalam kasus Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, alasan yang digunakan Presiden adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana tercantum pada Keppres Nomor 80 Tahun 1998.

“Jadi jelaslah pemaknaan kepentingan negara dikembalikan kepada Presiden sebagai pihak yang berwenang memberikan amnesti,” ujarnya.

Dihubungkan dengan kenyataan usia Ustadz Abu yang telah menginjak 81 tahun dan dengan kondisi kesehatan tidak stabil, menjadi relevan pertimbangan kemanusiaan untuk dijadikan alasan adanya kepentingan Negara. Sebab sebagai bangsa yang beradab negara mesti memastikan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana amanah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.

Dengan demikian, sudah sepatutnya Presiden sebagai pihak yang hendak membebaskan Ustadz Abu segera memberikan amnesti kepadanya.

“Jadi sekali lagi jika sekaliber YIM di sekitar Presiden tidak mengetahui dan menyarankan hal ini, kok rasanya agak agak mustahil kecual ya tadi jika kekuatan asing berperan maka apapun itu akan menjadi mungkin,” tandasnya.

Dan jika itu terjadi, maka akan sangat disayangkan kedaulatan Indonesia masih mudah di intervensi asing bahkan dengan alasan kemanusiaan dan pancasila sila kedua, pemerintah dan Presiden mengabaikan nya hanya demi kepentingan asing. Sangat disayangkan. [ES]

 

Tags: headlinesPUSHAMIUstadz Abu Bakar Ba'syir
ShareTweetSend
Previous Post

Posting di Sosmed Menghina Ulama, Musisi Jerinx SID Akan Dipolisikan

Next Post

TPM: Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Ingin Indonesia Menerapkan Hukum Islam

Next Post
TPM: Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Ingin Indonesia Menerapkan Hukum Islam

TPM: Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Ingin Indonesia Menerapkan Hukum Islam

Spanduk Sambut Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dipasang di Sejumlah Tempat

Spanduk Sambut Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Dipasang di Sejumlah Tempat

Aktivis HAM: Oposisi Penting dalam Ruang Demokrasi

Aktivis HAM: Pancasilais Tidak Ditentukan Secarik Kertas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dulu Ada TPM Palsu, Kini BHF Palsu, Besok?

Pushami Nilai Ada Kekuatan Asing Terkait Penggagalan Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.