• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, DPD RI Desak MK Terketuk Hatinya

30 Jan 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, DPD RI Desak MK Terketuk Hatinya
14
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) — Di tengah hiruk pikuk perhelatan Pemilu 2019, para pendididik atau guru Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) nonformal yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) sedang berjuang mengetuk hati para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penumbuh akal sehat anak bangsa ini menggugat atau mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pangkal soal yang digugat adalah, UU Guru dan Dosen tidak mengakui keberadaan guru PAUD nonformal.

Anggota DPD RI atau Senator Fahira Idris mengharapkan, di tengah hiruk pikuk Pemilu 2019, masyarakat bersedia mengalihkan sedikit fokus dan perhatiannya untuk mengawal dan memberi dukungan kepada HIMPAUDI yang saat ini tengah berjuang dan berikhtiar melakukan terobosan besar sebagai langkah awal menjadikan PAUD sebagai titik ungkit kemajuan bangsa. Oleh Karena memang sejatinya, menurut Fahira, PAUD adalah peletak dasar atau fondasi kemajuan semua bangsa manapun dunia.

“Bayangkan, saat ini tercatat sekitar 385 ribu lebih guru PAUD nonformal yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Di tangan mereka ada jutaan anak Indonesia yang sedang ditumbuhkan akal sehatnya dan dikuatkan karakternya agar mampu memajukan bangsa ini ke depan. Namun, dalam menjalankan tugas berat ini, undang-undang mengabaikan dan membelenggu kesejahteraan para guru PAUD nonformal ini. Saya harap MK terketuk hatinya mengabulkan gugatan ini,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/01).

Peran mereka yang diabaikan oleh UU Guru dan Dosen membuat gaji guru PAUD nonformal belum layak, jaminan kesejahteran sosial tidak ada, apalagi diberi kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensinya.

Menurut Fahira Idris, nasib guru PAUD nonformal adalah problem besar kemajuan dunia pendidikan. Namun, problem ini bisa menjadi titik ungkit kemajuan bangsa, jika UU Guru dan Dosen direvisi dengan mengangkat status para pendidik PAUD nonformal ini setara dengan guru PAUD formal, guru sekolah dasar dan menengah.

“Saya ingin menjadi saksi dan ambil bagian mendukung penuh perjuangan para guru PAUD nonformal ini. Saya berkomitmen mengawal dan mengikuti langsung semua proses persidangan gugatan di MK. Pengorbanan para guru PAUD nonformal ini luar biasa. Di tengah himpitan keterbatasan mereka tetap menguatkan hatinya untuk mendidik anak-anak Indonesia, karena mereka sadar, nasib bangsa ini ke depan ditentukan oleh anak-anak yang mereka didik ini,” pungkas Fahira Idris yang hadir langsung mendampingi HIMPAUDI di sidang panel kedua gugatan UU Guru dan Dosen di Gedung MK, Selasa (29/01) kemarin.

Sebagai informasi, ratusan Ribu guru PAUD nonformal yang bergabung dibawah HIMPAUDI mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Walau mereka mengajar di lembaga PAUD yang berijin, memenuhi standar nasional pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti PAUD formal serta diakui negara dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, akan tetapi, pendidik atau guru PAUD nonformal tidak diakui keberadaan sebagai guru oleh UU Guru dan Dosen. Saat ini, proses gugatan masih dalam proses sidang panel dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan oleh MK.[IZ]

 

 

 

 

 

Tags: dpd rifahira idrisheadlinesHIMPAUDIJudicial Review UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen GuruKesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UUMahkamah Konsitusi
Share14TweetSend
Previous Post

Cemas Meningkatnya Islamofobia, Umat Islam Belanda Tuntut Diperkuatnya Keamanan Masjid

Next Post

Dewan Pakar ICMI: PSI dan Siapapun Yang Dukung LGBT Jelas Langgar Pancasila

Next Post
Dewan Pakar ICMI: PSI dan Siapapun Yang Dukung LGBT Jelas Langgar Pancasila

Dewan Pakar ICMI: PSI dan Siapapun Yang Dukung LGBT Jelas Langgar Pancasila

Makin Sewenang-Wenang, Polisi Israel Larang Perempuan Palestina Masuki Masjid Al-Aqsa

Makin Sewenang-Wenang, Polisi Israel Larang Perempuan Palestina Masuki Masjid Al-Aqsa

AILA Indonesia Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

AILA: RUU P-KS Mengancam Keluarga Umat Islam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, DPD RI Desak MK Terketuk Hatinya

Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, DPD RI Desak MK Terketuk Hatinya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.