• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

1 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sarat akan kebebasan dan tidak mencerminkan nilai Agama dan prinsip Pancasila.

“Kami mendukung pengesahan revisi pasal perzinahan dalam KUHPidana dalam rangka menjaga semua pihak dari tindak kejahatan dan penyimpangan seksual khususnya pada perempuan dan anak,” kata Ketua PP KAMMI Bidang Perempuan, Reviana Revitasari, MT dalam pernyataan sikapnya, Jum’at (1/2/2019).

KAMMI mendorong kepada Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak agar turut aksi secara aktif dan massif mensosialisasikan pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap perempuan sesuai dengan program Three Ends yakni untuk mengakhiri 3 kasus utama perempuan; kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia, dan kesenjangan ekonomi perempuan.

“Mendesak pemerintah agar mengutamakan aspek preventif dengan mengajak masyarakat untuk merevitalisasi dan menguatkan kembali peran keluarga sebagai institusi utama menjaga nilai dan adab masyarakat dan mendukung pengesahan RUU ketahanan keluarga,” ungkap Reviana.

KAMMI Bidang perempuan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membudayakan diri dan lingkungan dalam menghormati perempuan dan anak-anak baik dalam sikap dan perbuatan sebagai bukti warga negara Indonesia yang baik dan berdedikasi.

Dalam pandangan KAMMI, Indonesia merupakan Negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang termaktub dalam sila pertama Pancasila.

“Kasus-kasus kejahatan seksual yang datanya terus meningkat menjadi anomali tersendiri di tengah digaungkannya gerakan perbaikan dan peningkatan kualitas karakter bangsa oleh pemerintah yang tertuang dalam program Nawacita,” kata Reviana.

Berdasarkan data dari BPS tahun 2018 menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 30 perempuan dan anak-anak Indonesia yang setiap harinya menjadi korban kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun seksual. Selain itu, BKKBN (2018) mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia yang 63% dilakukan oleh remaja karena berhubungan seks di luar nikah (free sex).

KAMMI mencatat, permasalahan lain yang menimpa perempuan juga yaitu human trafficking (Perdagangan Manusia) yang di Indonesia kasusnya hingga 1 juta orang/tahunnya menurut data korban perdagangan orang. Di samping itu, masih banyak kasus-kasus Perempuan lainnya yang begitu kompleks yang menimpa perempuanperempuan di Indonesia.

“Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah norma/aturan yang dapat mencegah segala ompleksitas permasalahan perempuan yang tujuannya adalah mengakhirisegala tindak kekerasan pada Perempuan hingga ke akarnya.

Dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Namun demikian ternyata RUU P-KS ini di dalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai Agama serta Pancasila.

Beberapa pasal yang krusial tersebut, yaitu: Bab 1 pasal 1 mengenai definisi kekerasan seksual; Pasal 2 mengenai asas dan tujuan; dan Pasal 11 mengenai bentuk kekerasaan yang masih ambigu, dan sebagainya.

Berdasarkan hal tersebut, Bidang Perempuan PP KAMMI telah melakukan telaah dan kajian terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019.(Des)

Tags: headlinesKAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksuallegalkan kebebasan seksualRUU P-KS
ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejari Surakarta Lakukan Upaya Banding

Next Post

Buni Yani Sebut Keputusan Tingkat Kasasi Tidak Jelas

Next Post
Buni Yani Sebut Keputusan Tingkat Kasasi Tidak Jelas

Buni Yani Sebut Keputusan Tingkat Kasasi Tidak Jelas

Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop, Fadli Zon: Cermin Pemerintahan Amatiran, Grasa-Grusu!

Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop, Fadli Zon: Cermin Pemerintahan Amatiran, Grasa-Grusu!

Peran Indonesia Dalam Dunia Islam

Din Syamsuddin Serukan Pengurus Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

KAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.