• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengusutan Dugaan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Dahnil: Politis dan Dipaksakan

8 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengusutan Dugaan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Dahnil: Politis dan Dipaksakan
261
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) — Tim Kuasa Hukum Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya (7/2/2019), menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak dan para pengurus Pemuda Muhamadiyah Periode 2014-2018 sangat politis dan dipaksakan.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri: Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Denny Indrayana S.H, LLM, Haris Azhar, S.H., M.A, Nurkholis Hidayat, S.H., LLM, Gufroni, S.H., M.H, dan Jamil Burhanudin, S.H.

Politis karena tuduhan dan pengusutan dugaan korupsi dana kemah hanya menyasar target spesifik yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan institusi Pemuda Muhammadiah yang sangat vokal terhadap pemerintah dan kepolisian dalam kasus Penyerangan Novel Baswedan yang sampai detik ini belum menemukan titi terang.

“Sedari awal kasus ini dimunculkan menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, pada November tahun lalu, harusnya sudah terasa bahwa nuansa kasus ini lebih condong pada kontestasi politik saat itu, dan kini semakin mengental seiring dengan makin dekatnya hari pencoblosan suara pemilu pada 17 April 2019.”

Maka, sebagaimana prinsip penegakan hukum yang jujur. Pelaporan dugaan tindak pidana harus didasari oleh niatan baik (good faith) dan bukan oleh tujuan-tujuan jahat dan menyimpang (malicious purposes).

Tim kuasa hukum belum mengetahui apa yang menjadi dasar polisi atas adanya dugaan kerugian negara dari kegiatan Kemah Pemuda Islam yang di alamatkan kepada Pemuda Muhammadiyah? Karena sampai detik ini, gelar atau ekspose terkait audit investigasi BPK terhadap kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut belum ada, hal tersebut disampaikan langsung oleh BPK diberbagai media.

“Maka kami berkesimpulan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan malprofesi, ini merupakan laku kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum secara nyata.”

Menurut Tim Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah ini tidak memiliki dasar hukum atau kesepakatan kerjasama (MoU). Maka, kegiatan ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya, secara otomatis batal demi hukum.

Mestinya penyidik menelaah hal tersebut kepada Kemenpora, karena hal tersebut sangat fundamental. Ketika hal itu tidak dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, maka kami menilai pengusutan kasus ini dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang cenderung dipaksakan.”

“Perlu kami tekankan bahwa pengembalian dana 2 M dalam bentuk cek/giro kepada Kemenpora itu bukan berarti wujud dari pengakuan Pemuda Muhammadiyah atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada mereka. Tapi semata-mata inisiatif dari Pemuda Muhammadiyah atas tiadanya dasar hukum atau kesepakatan kerjasama (MoU) dari kegiatan tersebut.”

Ketika kegiatan tersebut tidak memiliki MoU maka batal demi hukum, ketika batal demi hukum maka dana yang kami terima tersebut harus dikembalikan. Walau pun pihak kemenpora tidak menerima atau mengembalikan kembali cek/giro 2 M tersebut, berkaitan dengan belum adanya keputusan hukum untuk pengembalian dana kegiatan tersebut, yaitu dengan adanya gelar atau ekspose dari BPK terkait dengan hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap Kemenpora terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut. (des)

Tags: Dahnil Anzar SimanjuntakheadlinesPengusutan Pencucian UangTim Kuasa Hukum Dahnil
Share261TweetSend
Previous Post

YLKI Beberkan Persoalan Jalan Tol Trans Jawa

Next Post

Ustaz Bernard: Da’i, Kiai dan Habaib Sedang Dibidik, Hati-hati Saat Bicara

Next Post
Ustaz Bernard: Da’i, Kiai dan Habaib Sedang Dibidik, Hati-hati Saat Bicara

Ustaz Bernard: Da'i, Kiai dan Habaib Sedang Dibidik, Hati-hati Saat Bicara

Paus Fransiskus Akui Para Pendeta Gunakan Biarawati Sebagai Budak Seksual

Paus Fransiskus Akui Para Pendeta Gunakan Biarawati Sebagai Budak Seksual

Sudah Dipenjara, Ahmad Dhani Kembali Disidang dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Sudah Dipenjara, Ahmad Dhani Kembali Disidang dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengusutan Dugaan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Dahnil: Politis dan Dipaksakan

Pengusutan Dugaan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Dahnil: Politis dan Dipaksakan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.