• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Habib Bahar bin Smith Akan Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

20 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Habib Bahar bin Smith Akan Disidang di Pengadilan Negeri Bandung
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Mubaligh muda Habib Bahar bin Smith segera disidang di Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan. Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2). Habib Bahar tinggal menunggu persidangan kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan oleh Polda Jabar. Kepolisian telah menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mahkamah Agung telah menyetujui pemindahan penyidangan perkara tersebut yang awalnya digelar di PN Cibinong, Bogor. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain Habib Bahar, turut dilimpahkan pula berkas tersangka lain dalam kasus yang sama.

Tiga tersangka yang siap disidang adalah UstazBahar bin Smith, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. Mereka diduga menganiaya dua orang santri dengan inisial MZ dan CAJ di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor. Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.

Kini tiga tersangka tersebut tinggal menunggu sidang yang jadwalnya akan disusun PN Bandung. “Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan sidang kasus Habib Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Faktor keamanan menjadi salah satu pertimbangan pemindahan.

“Surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).

Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019 berisi tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.

Abdul mengungkap alasan penunjukan PN Bandung. Hal itu berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan yuridis. “Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non yuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo menyatakan keberatan atas pemindahan tersebut. Sugito mengatakan pemindahan lokasi sidang kurang tepat. Ia khawatir kasus kliennya itu akan digunakan untuk membuat isu-isu bernuansa politis. “Mungkin dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini dan sebagainya, saya khawatir itu,” kata Sugito, Jumat (8/2). (des)

Tags: Habib Bahar bin SmithHabib Bahar Disidang di Bandungheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Bahas Persoalan Umat, Kejari Surakarta Undang Ormas Islam

Next Post

Sebanyak 80 Milenial Antusias Ikut Pelatihan Video Pendek Bimas Islam

Next Post
Sebanyak 80 Milenial Antusias Ikut Pelatihan Video Pendek Bimas Islam

Sebanyak 80 Milenial Antusias Ikut Pelatihan Video Pendek Bimas Islam

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, Gus Nur Tantang Mubahalah

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, Gus Nur Tantang Mubahalah

Majukan UMKM di Indonesia, AMMANA Gandeng Komunitas Pengusaha Muslim

Majukan UMKM di Indonesia, AMMANA Gandeng Komunitas Pengusaha Muslim

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Habib Bahar bin Smith Akan Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

Habib Bahar bin Smith Akan Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.