• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ada Perintah dari Tim Cyber Mabes Polri, Ustaz Hamidzon Ditangkap

26 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ada Perintah dari Tim Cyber Mabes Polri, Ustaz Hamidzon Ditangkap
39
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMUT (Panjimas.com) — Sidang Perkara Ujaran Kebencian bernuansa SARA yang dilakukan oleh Ustadz Hamizon Mizonri (UHM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu digelar kembali hari ini (Senin, 25 Pebruari 2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu SUMUT dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa.

Hadir sebagai Saksi antara lain Benamuli Troy Sembiring, SH, Ricky Richardo Sembiring, SH, dan Ruddy Irawan yang merupakan Tim Cyber Polda Sumatera Utara, serta Andi Zulkarnaen, SH, MH, seorang ahli forensik digital Polda Sumatera Utara.

Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, sidang hari ini merupakan ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didampingi oleh DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Hamsyaruddin, SH dan Erwin Syahputra, SH Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah. UHM tampil berpeci haji warna putih dan baju koko lengan panjang berwarna kuning.

Dalam kesaksiannya, Tim Cyber Polda Sumut mengakui bahwa penangkapan terhadap UHM berawal dari Perintah Tim Cyber Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polda Sumut ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE berupa penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA oleh salah seorang pemilik akun facebook.

Setelah dilakukan profilling, ternyata pemilik akun tersebut berdomisili di Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu. Hal ini terlihat dari postingan pemilik akun yang menunjukan kegiatan-kegiatan Pesantren Yatim yang dikelolanya lengkap dengan nomor telepon yang diunggah.

Tim Cyber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Tim dari Polres Labuhan Batu, yang selanjutnya bersilaturrahim ke Pesantren Yatim Tunas Bangsa untuk mengkalrifikasi. Diluar dugaan, saat Tim Cyber tiba di Pesantren dan memperkenalkan diri, terdakwa justru menyambutnya dengan ramah dan menunjukan handphone miliknya serta membuka akun facebook-nya. Bahkan ketika diminta ke Polda, terdakwa justru menyatakan bahwa dirinya harus datang untuk klarifikasi.

Para saksi sangat terkesan dengan akhlak terdakwa selama proses penyidikan, ketika dalam tahanan dan saat proses pelimpahan di kejaksaan. Terdakwa dinilai kooperatif, dan mengakui dengan jujur dengan apa yang diposting dalam akun facebooknya.

Bahkan selama dalam tahanan, terdalwa juga turut membantu melakukan pembinaan rohani terhadap sesama tahanan. Mendengar ungkapan saksi, Majlis Hakim menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan.

Saksi ahli digital forensik dari Polda Sumut, Andi Zulkarnaen menyatakan bahwa dari hasil forensik yang dilakukan lab digital forensik Polda dipastikan bahwa handphone yang dimiliki terdakwa adalah alat yang digunakan terdakwa untuk membuat dan membuka akun facebook tersebut.

Bahkan saat saksi menerima barang bukti justru handphone tersebut masih terkoneksi ke akun facebook terdakwa. Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan apakah password handphone dan facebook milik terdakwa saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali oleh penyidik, saksi dengan tegas menyatakan iya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari senin (04/03/19) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Bahasa dan Ahli IT dari Jaksa Penuntut Umum. (des)

Tags: Ada Perintah dari Tim Cyber Mabes PolriheadlinesUstaz Hamidzon DitangkapUU ITE
Share39TweetSend
Previous Post

Islamic Book Fair dan Literasi Islam

Next Post

Konjen RI Jeddah Sambangi Harian Al Watan di Abha, Arab Saudi

Next Post
Konjen RI Jeddah Sambangi Harian Al Watan di Abha, Arab Saudi

Konjen RI Jeddah Sambangi Harian Al Watan di Abha, Arab Saudi

Israel Tangkap Aktifis Palestina Yang Mogok Makan di Tepi Barat

Israel Tangkap Aktifis Palestina Yang Mogok Makan di Tepi Barat

Menlu Rusia Kritik AS, Dinilai Pecah Belah Dunia Internasional

Menlu Rusia Kritik AS, Dinilai Pecah Belah Dunia Internasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ada Perintah dari Tim Cyber Mabes Polri, Ustaz Hamidzon Ditangkap

Ada Perintah dari Tim Cyber Mabes Polri, Ustaz Hamidzon Ditangkap

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.