• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar

5 Mar 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) –  Ada sedikit kericuhan yang terjadi antara pihak petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para wartawan yang meliput kegiatan upaya banding dari dosen bercadar dari IAIN Bukittinggi terkait kasus pemberhentiannya (pemecatan) sebagai ASN secara sepihak.

Awalnya kericuhan itu terjadi lantaran pegawai BKN melarang dan tampak mengusir Hayati Syafri dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan pers di Kantor BKN. Namun sejumlah wartawan menolaknya.

“Ini kantor negara, ini milik rakyat, anda ini digaji menggunakan pajak rakyat. Enggak boleh larang-larang rakyat untuk bicara disini,” kata salah satu wartawan dari kantor berita Reuter yang geram dengan pegawai BKN tersebut.

Namun, pegawai BKN RI itu tetap ngotot dan mengusir Hayati Syafri dan kuasa hukumnya serta wartawan untuk menggelar konferensi pers di kawasan itu. Meskipun telah dijelaskan bahwa kerja wartawan itu tidak bisa dihalang-halangi.

Dijelaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kerja wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Anda ini menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Gusti nama wartawan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hayati Syafri mengajukan banding ke BKN RI atas surat pemecatan terhadap dirinya oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hayati menilai bahwa pemecatan tersebut tidak berdasar. Hayati Syafri dan kuasa hukumnya tiba di Kantor BKN RI pada Senin sekitar pukul 13.57 WIB.

“Kedatangan kami disini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui IAIN Bukittinggi yang memecat ibu Hayati Insya Allah hari ini kami mengajukan banding administratif,” ungkap kuasa hukum Hayati Syafri, Ismail Nganggon, di Kantor BKNRI, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa surat pemecatan terhadap kliennya tersebut tidak beralasan. Salah satu alasan surat pemecatan itu adalah Hayati Syafri tidak masuk mengajar. Padahal, menurut Ismail, kenyataannya Hayati Syafritetap masuk dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.

“Alasan itu tidak jelas karena kalau beralasan hanya karena masa kerjanya, hanya karena dia tidak masuk, faktanya dia masuk, karena pada saat itu melakukan penelitian melakukan S3 dan ada buktinya kita siapkan,” pungkasnya. [ES]

Tags: dosen bercadarheadlinesiain bukit tinggiPAHAM
ShareTweetSend
Previous Post

PAHAM: Pemberhentian Sepihak Dosen Bercadar Diskriminasi dan Langgar HAM

Next Post

Jusuf Kalla Dorong Pengumpulan Zakat Melalui Kepercayaan Publik

Next Post
Jusuf Kalla Dorong Pengumpulan Zakat Melalui Kepercayaan Publik

Jusuf Kalla Dorong Pengumpulan Zakat Melalui Kepercayaan Publik

Rakornas Zakat 2019: BAZNAS Sampaikan 6 Capaian Sukses

Rakornas Zakat 2019: BAZNAS Sampaikan 6 Capaian Sukses

Zakat Pilar Penting Dalam Sistem Keuangan Syariah Indonesia

Zakat Pilar Penting Dalam Sistem Keuangan Syariah Indonesia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar

Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.