SOLO, (Panjimas.com) – Ditemukannya spanduk yang dipasang di beberapa Masjid Solo Raya berisi himbauan larangan berpolitik, Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menilai hal itu sangat tendensius, kenapa hanya di masjid sedang tempat ibadah lain tidak diberi larangan.
“Spanduk tersebut dikhususkan untuk tempat ibadah umat Islam saja, belum ditemukan di Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, jelas ini merupakan sikap yang mencerminkan sentiment, tendensius, dan diskriminasi, “ ujar Dr Muhammad Taufik Ketua TARC dihadapan wartawan Rabu, (7/3).
Ada teror secara psikologi bagi Khotib maupun jamaah Masjid, seolah-olah Masjid adalah tempat yang tidak netral dan pro pasangan calon tertentu di dalam pemilihan umum.
TARC berharap kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu untuk netral dan tidak mengusik kegiatan di Masjid, serta tidak meng-intervensi para Mubaligh.
“Kepada para Da’i, dipersilakan tetap untuk melakukan Da’wah dan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar sebagai konsekuensi dari keimanan,” tambahnya.
Muhammad Taufik menambahkan, hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bahwa MMT yang terpasang di Masjid bukan dari Bawaslu, walau di Sukoharjo ada tulisan Bawaslu.
Melihat kenyataan di atas, patut diduga pelakunya berniat jahat, karena hal tersebut merupakan suatu perbuatan untuk mengadu domba dan memfitnah, hal ini tentu menjadi kewajiban bagi Kepolisian untuk menangkap dan menertibkan pelakunya. [RN]