• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Penghinaan Agama Bukan Delik Pemilu Tapi Delik Biasa

Laporan Terkait Pelecehan Jilbab yang dialihkan ke Bawaslu, TARC : "Penghinaan Agama Bukan Delik Pemilu Tapi Delik Biasa"

4 Dec 2020
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Orasi Calon Bupati Sukoharjo Termasuk Pelecehan Terhadap Syari’at Islam
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO (Panjimas.com) – Kasus yang menyangkut salah satu calon Bupati Sukoharjo 2020, Etik Suryani, terkait dengan orasinya saat berkampanye di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu (28/11) lalu, diduga telah melakukan penistaan agama karena telah menyinggung soal pemakaian kerudung panjang seperti yang viral di media sosial.

Beberapa waktu lalu, enam elemen masyarakat melaporkan Etik Suryani Ke Polres Sukoharjo, namun laporan tersebut dialihkan ke Bawaslu karena dianggap sebagai laporan tindak pelanggaran pemilu.

Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menanggapi kasus tersebut tidak dalam tindak pidana pemilu.

“Penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, tindak pidana pemilu umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilihan Umum,” katanya kepada Wartawan pada Jum’at (4/12/2020)

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H

Menurut Pakar Hukum asal Kota Solo ini menyebutkan 9 Jenis Tindak Pemilu yang terkandung dalam UU No 7 tahun 2017 diantaranya :

1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
2. Kepada desa yang melakukan tindakan menguntukan adatau merugikan peserta pemilu;
3. Orang yang mengacaukan, menghalang, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;
4. Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU;
5. Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye;
6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
7. Menyebab orang lain kehilangan hak pilihnya;
8. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
9. Memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Dr. Taufiq menegaskan, ketentuan UU diatas tidak terkait dengan penistaan agama, artinya kasus yang dilakukan Etik Suryani tersebut adalah merupakan delik biasa, bukan merupakan delik pemilu yang setelah proses pemilu berakhir, kepolisian tetap harus memproses aduan yang sudah diajukan tersebut.

“Dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak adanya hal yang terkait dengan penistaan agama, namun penistaan agama merupakan delik biasa yang tetap bisa diproses secara hukum namun tidak merupakan delik pemilu. Setelah berakhirnya proses pemilu kepolisian tetap harus memproses aduan,” ungkap Taufiq.

Ketua TARC tersebut menyatakan Bawaslu tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk menindak kasus penistaan agama.

“Hari ini terjawab sudah kalau ada laporan kepolisian menolak dengan alasan pemilu, lha saya mau tanya, pada saat kampanye pemilu motornya hilang, lapornya ke bawaslu? Emang punya duit Bawaslu? Bawaslu ndak punya kompetensi!,” katanya.

Tags: delik pemiluetik suryaniheadlinesJilbabkerudungpilkada 2020
ShareTweetSend
Previous Post

Aparat Halangi Aksi Damai Kecam Pelecehan Syari’at Jilbab, Ada Apa?

Next Post

Penistaan Islam dan Matinya Kebebasan Berpendapat

Next Post
Penistaan Islam dan Matinya Kebebasan Berpendapat

Penistaan Islam dan Matinya Kebebasan Berpendapat

Video Emak-emak Debat Dengan Aparat Dilarang Demo Bela Jilbab

Pertama Kali dalam Sejarah Sejak Reformasi, Pangdam Jaya Berselisih dengan FPI

Enam Laskar FPI Hilang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Orasi Calon Bupati Sukoharjo Termasuk Pelecehan Terhadap Syari’at Islam

Penghinaan Agama Bukan Delik Pemilu Tapi Delik Biasa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.