JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq dan tersangka lainnya. Namun, Habib Rizieq bersikap proaktif dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Hingga malam hari pemeriksaan terus berlanjut. Munarman, Sekretaris Umum FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq mengungkapkan pesan Habib Riziq Syihab.
“Habib berpesan, kasus diperiksanya habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam orang laskar FPI,” kata Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang laskar FPI sempat dikabarkan hilang, hingga Polda Metro Jaya mengumumkan telah menembak mati enam orang pengawal Habib Rizieq tersebut di ruas tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020).
Dalam konferensi pers FPI menyebut enam orang laskarnya gugur dibantai dan menampik adanya tuduhan kepemilikan senjata.
Selain itu, FPI juga mengungkapkan adanya tanda-tanda penyiksaan pada jenazah korban. Serta lebih dari dari satu lubang peluru yang menerjang jantung dan kepala korban. [AW]