• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok

Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok

14 Dec 2020
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Ditahannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari kedepan sejak Ahad (13/12/2020) dini hari usai diperiksa penyidik kurang dari 24 jam menuai kritikan.

Asosiasi ahli pidana Association Criminal Law Expert atau ACLE mengamati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan karena HRS tidak memenuhi syarat-syarat dirinya harus ditahan.

“Pertama kita bicara hukum acara dulu bahwa syarat ditahan kan ada tiga. Satu, kemungkinan menghilangkan barang bukti, yang kedua kemungkinan melarikan diri, yang ketiga mempersulit jalannya pemeriksaan, ketiga itu tidak terpenuhi, kenapa? mari kita buktikan, Habib Rizieq datang duluan, yang kedua Habib Rizieq sudah dicekal, yang ketiga Habib Rizieq tidak melarikan diri, jadi fakta-fakta itu tidak cukup,” kata Dr. Taufiq Ketua ACLE kepada Panjimas.com, Ahad (13/12/2020).

Menurut Dr. Taufiq, Pasal 160 yang digunakan untuk menahan HRS sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dalam kasus HRS sampai saat ini tidak terbukti terjadi perbuatan materil.

“Pasal 160 yang dikenakan kepada Habib Rizieq, tentang penghasutan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di ayat 2 disebutkan pasal itu baru bisa berfungsi kalau akibat pernyataan seseorang misal kemudian terjadi kerusuhan, misalkan ada sepeda motor dibakar, mobil polisi dilempari dan sebagainya, lha nggak terjadi apa-apa kok kemudian disangkutkan dengan pasal 160,” katanya.

Habib Rizieq juga dikenakan pasal 216, menurutnya pasal tersebut adalah pasal ringan yang mana di DKI sendiri hanya memberlakukan PSBB.

“Kita ini lucu, kita pake PSBB kok sanksinya pake undang-undang karantina kesehatan, kesejahteraannya keamanannya tidak dikasih, pidananya dikasih, itu bener-bener bagi semua ahli pidana dari perguruan tinggi manapun kecuali buzzer,” katanya.

Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI 3 tahun yang lalu.

“Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel. Red),” tandasnya.

Tags: AhokDr taufiqHabib Rizieqheadlineshrs
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua PP Muhammadiyah: Kalau Habib Rizieq Ditangkap, Apa yang Lain Diperlakukan Sama?

Next Post

Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Next Post
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

DSKS Desak DPR-RI Panggil Kapolri dan Presiden Jokowi, Tuntaskan Kasus Tragedi KM-50 Cikampek

DSKS Desak DPR-RI Panggil Kapolri dan Presiden Jokowi, Tuntaskan Kasus Tragedi KM-50 Cikampek

DSKS Desak DPR-RI Panggil Kapolri dan Presiden Jokowi, Tuntaskan Kasus Tragedi KM-50 Cikampek

Ustadz Mas'ud Izzul Mujahid, Lc : "Nyawa Seorang Muslim itu Mahal"

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok

Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.