• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Soal Pak Ganjar Tak Bersyukur, Pakar Hukum: Nama Itu Tidak Mengarah ke Gubernur

PT. Tiga Serangkai Dilaporkan Karena Sebut Ganjar, Pakar Hukum : Kalau ternyata laporannya tidak terbukti dia bisa dikenakan pencemaran nama baik

18 Feb 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Soal Pak Ganjar Tak Bersyukur, Pakar Hukum: Nama Itu Tidak Mengarah ke Gubernur
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Penerbit Buku PT. Tiga Serangkai dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Wali Murid Jawa Tengah terkait salah satu soal dalam buku pelajaran mengutip nama Ganjar dengan subyek yang dianggap negatif ke Polda Jateng, Senin (15/2/2021) lalu.

PT. Tiga Serangkai dilaporkan oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh perusahaan penerbitan itu ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya beredar foto soal yang menyebut nama Ganjar yang viral isinya sebagai berikut :

Walaupun mendapatkan rezeki yang banyak, Pak Ganjar tidak pernah bersyukur dengan menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha. Pak Ganjar termasuk orang yang…
a. beruntung
b. beriman
c. rugi
d. sukses
Meskipun sudah mendapatkan rezeki yang banyak, Pak Ganjar tidak pernah bersyukur. Sebagai orang Islam, ia pun tidak pernah melaksanakan salat. Pak Ganjar termasuk orang yang…
a. beruntung
b. beriman
c. bangkrut
d. rugi

Namun dilihat dari sisi hukum, ketika seseorang berhadapan dengan hukum perdata maupun pidana, yang pertama harus diukur dari kedudukan hukumnya atau legal standing. Hal itu dipaparkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H seorang pakar pidana dalam rekaman audio yang diterima Panjimas.com, Rabu (17/2/2021).

“Pelapor itu punya legal standing nggak? kenapa saya mau buka? orang yang bermasalah dengan hukum (OBH), nah kita lihat Ganjar itu deskripsinya ke siapa? apakah Ganjar itu harus tertuju kepada Gubernur Jawa Tengah? ataukah Ganjar itu tertuju ke orang per orang?,” kata Dr. Taufiq sebutan akrabnya.

Menurut pandangannya, di dalam kasus tersebut subyeknya harus jelas siapa yang dikutip oleh penerbit dan dalam soal tersebut tidak mengarah kepada nama Ganjar sebagai tokoh atau figur yang dituduhkan pelapor.

“Di dalam hukum tidak bisa, orang ketika menuduh apalagi pasalnya tidak jelas subyeknya. Pertama dalam pertama subyeknya harus jelas dulu, ini Ganjar siapa? kalau soal itu menyebut “Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah atau Ganjar Pranowo Tokoh PDIP” saya katakan sebagai ahli pidana itu salah, penghinaan secara tertulis maupun UU ITE itu kena, tetapi ini tidak ada,” terangnya.

“Jadi saya pikir pelapornya ini cari muka aja, cari kondang karena tidak jelas. Kemudian kalau bicara 2009 sampai 2020 ngapain selama waktu itu, ada waktu sekitar sebelas tahun kok tidak dipersoalkan baru sekarang bicara,” sambungnya.

Menurutnya tindak pidana harus menunjuk kepada orang per orang, kemudian dilihat dari sifat perkaranya. Apakah kejahatannya bersifat pidana biasa atau bersifat pidana aduan. Namun dalam perkara ini deliknya adalah aduan karena menyebut nama Ganjar.

“Sekarang pertanyaannya Ganjar siapa? Ganjar Pamungkas, Ganjar Pranowo, Ganjar Teguh, atau Ganjarannya. Nama itu sekarang aja aneh-aneh orang nama tuhan aja ditemukan ada tiga kok jadi boleh saja orang mau menamakan anaknya Ganjarannya, yang berhak melaporkan itu gitu lho. Nah ini bukan namanya siapa mewakili Gubernur gak bisa. Kenapa saya bilang karena nanti ada konsekwensi hukum, ketika orang yang merasa dirugikan diperiksa di Pengadilan, sementara pelapornya bukan Ganjar Pranowo ya tidak bisa, perkaranya nggak bunyi,” katanya.

Dr. Taufiq menambahkan bahwa jika laporan tersebut tidak terbukti maka pelapor bisa dikenakan pencemaran nama baik.

“Kalau ternyata laporannya tidak terbukti dia bisa dikenakan pencemaran nama baik. Sudah siaran kemana, sudah ngetweet, sudah membuzzerkan kemana-mana, ternyata subyeknya bukan Ganjar,” katanya.

Tags: ganjar pranowoganjar tidak bersyukurGubernur Jawa Tengahheadlinespak ganjarpt tiga serangkai
ShareTweetSend
Previous Post

IPW Meminta Polri Memecat dan Menghukum Mati Bila Ada Anggota Terlibat Narkoba

Next Post

Dengan Terbitnya PP Jaminan Produk Halal Terbit, Diharapkan Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

Next Post
Dengan Terbitnya PP Jaminan Produk Halal Terbit, Diharapkan Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

Dengan Terbitnya PP Jaminan Produk Halal Terbit, Diharapkan Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

Achmad Midhan : Apabila Diteruskan Pengadilan Habib Rizieq Akan Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Achmad Midhan : Apabila Diteruskan Pengadilan Habib Rizieq Akan Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Aziz Yanuar : Sangat Berbeda Sekali Ideologi Yang Dimiliki FPI Dengan ISIS

Aziz Yanuar : Sangat Berbeda Sekali Ideologi Yang Dimiliki FPI Dengan ISIS

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Soal Pak Ganjar Tak Bersyukur, Pakar Hukum: Nama Itu Tidak Mengarah ke Gubernur

Soal Pak Ganjar Tak Bersyukur, Pakar Hukum: Nama Itu Tidak Mengarah ke Gubernur

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.