• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahmadiyah Masih Eksis Meski Langgar Fatwa MUI

19 Feb 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahmadiyah Masih Eksis Meski Langgar Fatwa MUI
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Jama’ah Ahmadiyah Indonesia atau disingkat JAI, masih melakukan kegiatan propagandanya di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan adanya situs Ahmadiyah.id dan halaman facebooknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia .

Perlu diketahui bahwa menurut Fatwa MUI, aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa tersebut ditandatangani oleh K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua dan Drs. Hasanuddin, M.Ag selaku Sekretaris Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa dalam Musyawarah Nasional VII MUI di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M, bunyinya sebagai berikut :

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang
menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat
dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah
murtad (keluar dari Islam).

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya
segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq),
yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham
Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia saat ini, KH. Dr. (HC) Muhyiddin Junaidi, MA mengingatkan bahwa kegiatan Ahmadiyah tersebut melanggar fatwa fatwa MUI tentang kesesatan Jaringan Ahmadiyah Indonesia sebagaimana yang disebutkan diatas.

“Fatwa kesesatan tersebut dikeluarkan sejak tahun 2000 kemudian diperkuat lagi tahun 2008. Jadi Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan keputusan yang sama. Pelarangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Dunia islam melalui OKI, sudah menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah aliran di luar islam dan bukan sekte islam. Dua kelompok Ahmadiyah di dunia international yg sudah punya cabang dan pengikutnya di dunia adalah sesat dan menyesatkan,” jelasnya kepada Panjimas.com, Kamis (18/2/2021).

Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406 H./22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.

Menurutnya hal itu adalah sebuah pelanggaran berat jika saat ini ada kelompok masyarakat dengan berbagai alasan berupaya melanggar fatwa dan keputusan MUI tersebut. Sehingga Ia meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam point ke 3.

“Kepada pemerintah harus menghentikan semua kegiatan JAI dan membekukan aktivitasnya sesuai dengan hukum yg berlaku. Ini masalah yg sangat sensitif yang bisa menimbulkan instabiltas di kawasan,” pungkasnya.

Tags: ahmadiyahfatwa MUIheadlinesmirza ghulam ahmadsesat
ShareTweetSend
Previous Post

Aziz Yanuar : Sangat Berbeda Sekali Ideologi Yang Dimiliki FPI Dengan ISIS

Next Post

Seminar Dukun Internasional, Gus Miftah Komplain Namanya Dicatut

Next Post
Seminar Dukun Internasional, Gus Miftah Komplain Namanya Dicatut

Seminar Dukun Internasional, Gus Miftah Komplain Namanya Dicatut

Laporan Dana Proyek Pembunuhan Karakter Din Syamsuddin Bocor, Polemik Terus Berlanjut

Laporan Dana Proyek Pembunuhan Karakter Din Syamsuddin Bocor, Polemik Terus Berlanjut

Kader Muhammadiyah dan Pengurus MUI, Nadjamuddin Ramly Meninggal Dunia

Kader Muhammadiyah dan Pengurus MUI, Nadjamuddin Ramly Meninggal Dunia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahmadiyah Masih Eksis Meski Langgar Fatwa MUI

Ahmadiyah Masih Eksis Meski Langgar Fatwa MUI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.