• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Protes Keras Penasihat Hukum HRS Terhadap JPU Yang Bermanuver dan Berakrobatik

11 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Protes Keras Penasihat Hukum HRS Terhadap JPU Yang Bermanuver dan Berakrobatik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Protes keras pun dilayangkan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus HRS saat ini. Dari pihak penasihat hukum paling tidak, menilai ada beberapa manuver dan langkah yang dilakukan JPU untuk mempersulit pihak penasihat hukum dalam membantu kliennya.

Menurut Aziz Yanuar SH selaku penasihat hukum HRS yang mengatakan bahwa sampai saat ini mereka selaku penasihat hukum belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan itu menurut dirinya adalah salah satu bentuk sikap yang tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.

“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada Panjimas, Rabu (10/3/2021)

Menurut penasihat hukum padahal apa yang dilakukan oleh JPU bertentangan dengan pasal 72 KUHAP yang menyatakan : “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan”.

Dirinya juga mengatakan bahwa upaya tim penasihat hukum untuk meminta turunan dari BAP itu sudah diusahakan dengan berbagai upaya.

“Mulai dari tanggal 16 Februari 2021 kami ke Kejaksaan Agung (ada bukti tanda terimanya) sampai kemudian tanggal 2 Maret 2021 kami juga mendatangi Kejari Jakarta Timur tapi hampir tiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” beber Aziz.

Menurut dirinya hal ini seperti sedang di ping pong. Saat tim penasihat hukum berada di Kejaksaan Agung katanya sudah di Kejari Jakarta Timur, tetapi ketika datang kesana dibilang masih menunggu dari Kejaksaan Agung.

“Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum, maka kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodir berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lainnya,” kata Aziz.

Termasuk penasihat hukum juga mencatat ada beberapa pasal-pasal selundupan yang sengaja dimasukkan dalam kasus ini yang tujuannya untuk menjerat HRS dan yang lainnya dan itu menurutnya adalah kerja-kerja dari JPU yang sangat luar biasa kreatif dan inovatif mulai dari sejak kejaksaan menerima berkas dari kepolisian.

“Yang lebih parah lagi adalah, adanya pasal-pasal selundupan dan tambahan itu dijadikan sarana menjerat HRS dan yang lainnya untuk dalil penghukuman dan penghakiman. Bahkan termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes Swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Mengingat Lupa, Artikel 2014 Revolusi Mental Jokowi Bukan Siswojo

Next Post

PP Persis Tanggapi Hilangnya Frasa Agama Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2035

Next Post
DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

PP Persis Tanggapi Hilangnya Frasa Agama Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2035

MUI Apresiasi Tindakan Cepat Aparat Terhadap Kelompok Diduga Aliran Sesat di Pandeglang

MUI Apresiasi Tindakan Cepat Aparat Terhadap Kelompok Diduga Aliran Sesat di Pandeglang

Akhirnya Konflik Sinar Mas Group vs Mushalla Al-Muhajirin Bekasi Berujung Damai

Akhirnya Konflik Sinar Mas Group vs Mushalla Al-Muhajirin Bekasi Berujung Damai

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Protes Keras Penasihat Hukum HRS Terhadap JPU Yang Bermanuver dan Berakrobatik

Protes Keras Penasihat Hukum HRS Terhadap JPU Yang Bermanuver dan Berakrobatik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.