JAKARTA (Panjimas.com) – Proses berjalannya sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin cukup menyita perhatian.
Dari tayangan video, terlihat sekali protes yang dilancarkan kuasa hukum HRS maupun HRS sendiri yang mengeluhkan kualitas suara dan gambar yang tidak jelas sehingga komunikasi secara online tersebut kerap jeda yang cukup lama mengulur waktu. Sering terdengar suara feedback atau noise suara mendengung, putus-putus ketika Majelis Hakim berbicara.
Akibatnya sejumlah kuasa hukum HRS yang hadir, dan terlihat Munarman, S.H duduk paling depan menyayangkan adanya sidang online yang mana terdakwa HRS tidak setuju dengan adanya sidang yang dilakukan dalam ruang berbeda tersebut. Menurutnya jalannya sidang harus dengan syarat-syarat lain, syarat utamanya adalah persetujuan dari terdakwa, sedangkan terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju.
“Kalau ini dipaksakan juga mulai dari awal, kita ini melanggar prinsip negara hukum, kita ini orang hukum, untuk apa kita berbaju, berjubah hukum ini kalau kita langgar hukumnya?” ujar Munarman.
Munarman meminta Majelis Hakim untuk menegakkan UU, karena menurutnya hal tersebut bersifat prinsip agar pihaknya mendapatkan keadilan di setiap persidangan yang akan dilaksanakan.
“Jadi kita tegakkan saja Undang-Undang, karena itu kewenangannya ada di Majelis Hakim, kalau Majelis Hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi keadilan bagi terdakwa untuk kita dapatkan pada kesempatan di persidangan-persidangan kemudian? Itu yang prinsip, prinsip utama keadilan,” ujarnya saat interupsi di persidangan online kemarin.
Perlu diketahui dalam persidangan tersebut, terdakwa HRS berada di rutan Bareskrim Mabes Polri didampingi oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar. HRS kemudian merasa dirugikan dengan adanya sidang online tersebut yang penuh gangguan teknis dan rawan sabotase. Ia melihat kuasa hukum dan penuntut umum tetap hadir dalam persidangan.
“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Habib Rizieq
Kemudian HRS membandingkan dengan terdakwa kasus lain yang dihadirkan di persidangan. Ia merasa didiskriminasi.
“Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Habib Rizieq.
Karena protes dan keluhan kendala teknis tersebut, akhirnya sidang semakin tidak kondusif. Kuasa hukum HRS menyatakan walk out dari persidangan, begitu pula terdakwa HRS juga ikut meninggalkan sidang. Munarman ketika walk out sempat menyindir.
“Sidang sama tembok” ujar Munarman kemudian keluar bersama-sama tim kuasa hukum yang lain dari persidangan.
Informasi yang diterima, sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Jum’at (19/3/2021) mendatang. Belum diketahui, apakah tetap akan dilaksanakan secara online atau offline sebagaimana sidang kasus yang disebutkan HRS diatas.