• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

17 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Menyikapi kasus persidangan online yang dilakukan oleh Majelis Hakim di PN JakTim kemarin yang tidak menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku yang dijadikan terdakwa dalam kasus UU Karantina Kesehatan banyak pihak yang angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

Salah satu yang memberikan tanggapan dan komentarnya adalah pengacara senior, Nam Ranum Hamida yang memberikan pendapatnya soal itu pada Rabu, (17/3/2021) lewat pesan tertulisnya.

“Banyak orang dungu melihat bahwa hadir atau tidaknya Terdakwa dalam sebuah proses persidangan adalah hanya perkara teknis semata. Penetapan hakim yang hanya berdasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) semata tanpa mengubah UU adalah sebuah bentuk kezaliman baru yang dibuat oleh rezim zalim dungu dan pandir,” ujarnya

Menurutnya, di Amerika saja, negara sekuler yang bukan berdasar Pancasila, untuk mengubah sidang normal menjadi sidang online HARUS DIUBAH DULU melalui UU.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan kalau melalui CARES Act yang mengatur persidangan online, syarat dan ketentuan untuk dapat dilakukan persidangan secara elektronik adalah, apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:

1) Adanya situasi darurat yang ditetapkan oleh masyarakat;

2) Adanya penetapan Ketua Pengadilan untuk menerapkan persidangan secara elektronik; dan

3) Adanya persetujuan terdakwa.

Lebih lanjut dirinya juga menulis bahwa CARES Act di Amerika yang sekuler dan tidak Pancasilais saja, mengatur bahwa persidangan secara elektronik hanya dapat dilakukan dalam persidangan-persidangan sebagai berikut ini :

Initial Appearances, yaitu persidangan permulaan guna memenuhi hak terdakwa untuk segera dihadapkan ke hadapan Hakim, atau speedy trial; Detention hearings, yaitu persidangan untuk menentukan apakah terdakwa akan ditahan atau tidak;

Arraignments, yaitu sidang pembacaan dakwaan; Preliminary hearings, yaitu persidangan terkait pemeriksaan awal dalam setiap kasus pidana, seperti penyampaian argumen penuntut umum dan penasihat hukum, pemilihan juri, dll;

Persidangan terkait pembebasan bersyarat (parole); dan Persidangan untuk kasus-kasus tindak pidana ringan.

“Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dalam Perma ini justru menyebutkan dengan tegas ‘Sidang Online’ itu hanya opsional (pilihan) bukan kewajiban. Hakim berdasarkan pertimbangannya dapat menghadirkan Terdakwa,” tulisnya

Bahkan, dalam ketentuan pasal 2 Perma a Quo, Eksplisit disebutkan bahwa Terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan :

“Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya dia juga mengatakan dalam pendapatnya itu, adapun peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
dalam ketentuan pasal 154 KUHAP tegas menyatakan :

“(1) Hakim ketua sidang pengadilan yang terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”

Dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana Terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan. Ketentuan mengenai kehadiran Terdakwa di Persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sementara sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Hakim di kasus Habib Rizieq Shihab meminta advokat untuk menguji Perma jika keberatan soal tidak dihadirkannya Terdakwa. Padahal, Perma tidak mewajibkan terdakwa sidang secara online, sidang online adalah pilihan saja,” tegasnya.

Maka menurutnya, kenapa hakim tidak mengambil opsi menghadirkan Terdakwa atas kewenangannya berdasarkan KUHAP ? kenapa hakim tidak menghadirkan Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Perma No 4 tahun 2020 ?

Sebagai perbandingan Perma 1/2019 yang mengatur Tentang Sidang Online alias E-Court untuk kasus perdata saja, HARUS/WAJIB persetujuan para pihak.

Maka dalam sidang perkara PIDANA, menjadi bersifat MUTLAK HARUS persetujuan TERDAKWA

“Sebagai fakta, kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dan Dr. Andi Tata salah satu TERDAKWA yg sama persis perkaranya dgn IB HRS dan Habib M Hanif Alatas malah dihadirkan alias sidang dilakukan secara normal,” tandasnya.

Terakhir dia mengatakan bahwa ini bisa dilihat kalau HRS dan para ulama serta aktivis Islam lainnya adalah korban Kezaliman Yang Berlanjut hingga ke proses persidangan oleh komplotan rezim zalim dungu dan pandir.

“Padahal negeri ini dan para penyelenggara negara mengaku ngaku negara Pancasila dan paling Pancasilais,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

MUI : Vaksinasi Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

Next Post

Sidang Online HRS Kacau, Rawan Sabotase, Munarman : Sidang Sama Tembok!

Next Post
Polda Metro Jaya Panggil Habib Rizieq dan Munarman terkait Kasus Ahmad Dhani

Sidang Online HRS Kacau, Rawan Sabotase, Munarman : Sidang Sama Tembok!

Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Pengurus DMI DKI Jakarta yang Baru Dilantik

Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Pengurus DMI DKI Jakarta yang Baru Dilantik

Pertemuan Mendikbud Nadiem dengan MUI Klarifikasi Peta Jalan Pendidikan Nasional

Pertemuan Mendikbud Nadiem dengan MUI Klarifikasi Peta Jalan Pendidikan Nasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.