• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur

22 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Terhadap perilaku anggota petugas kepolisian yang mengaku atas perintah JPU melarang dengan menahan beberapa orang advokat di pintu gerbang halaman PN Jakarta Timur agar tidak dapat menghadiri persidangan mendampingi kliennya disikapi dan diberikan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengacara, Damai Hari Lubis (DHL) selaku Sekretaris DK. DPP KAI

Dirinya mengatakan, adalah sebuah peristiwa atau tragedi yang sangat memalukan, oleh sebab selain Para Advokat tersebut resmi serta sah persyaratan diri mereka sebagai advokat, diantaranya mereka telah memiliki BAS / Berita Acara Sumpah sesuai aturan SEMA / Surat edaran Mahkamah Agung dan juga telah memiliki identitas KTA masing- masing dari Organisasi Advokat, merujuk perundang- undangan terkait izin untuk bersidang.

“Termasuk memiliki keabsahan selaku kuasa hukum melalui surat kuasa dari kliennya ( HRS ) dalam perkara terkait Melakukan Kerumunan atau Pelanggaran terhadap Prokes Covid 19,” ujar Damai Hari Lubis pada (22/3/2021).

Menurutnya, sikap penghalangan bersidang ini, pada hakekatnya justru merendahkan selain wibawa para advokat yang dilarang masuk pada pelaksana peran dan fungsi mereka di PN Jakarta Timur, juga adalah bentuk penghinaan dengan cara melecehkan wibawa peran dan fungsi profesi advokat secara umum, termasuk merendahkan harkat serta martabat daripada organisasi-organisasi advokat

Secara substantif lebih merupakan pelecehan terhadap UU. NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, juga telah Merendahkan serta Membuat Tak Berarti KUHAP selaku UU.No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang fungsi Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum ( Advokat ) dalam praktek penanganan perkara pidana, diantaranya menghadiri untuk mendampingi kliennya ( pemberi kuasa ) dalam setiap pemeriksaan di Kepolisian RI

“Serta mendampingi untuk melakukan pembelaan hukum di setiap waktu persidangan dan untuk mendampingi kliennya saat persidangan di hadapan badan peradilan sejak awal sampai dengan vonis dan seterusnya sampai dengan tingkat banding dan kasasi maupun sampai dengan Peninjauan Kembali atau Herziening,” kata DHL pada (22/3/2021)

Masih menurutnya, maka agar tak terulang kembali tragedi yang sarat dengan tipikal atau pola arogansi yang ditampakkan dari seorang atau beberapa aparat Polri dan Juga Oknum Jaksa yang memerintahkannya, terlebih dilakukan dihadapan publik ( di pintu gerbang Pengadilan Jakarta Timur ) hendaknya mesti diprotes keras oleh semua organisasi advokat yang menaungi para advokat yang dihalangi dalam kegiatan profesinya dimaksud.

Lebih lanjut dia katakan, agar peristiwa perilaku sebagai tragedi yang memalukan yang hakekatnya menyinggung kewibawaan serta merendahkan fungsi penegakan hukum selain terhadap para advokat juga terhadap semua para penegak hukum dimata masyarakat, khususnya terhadap para advokat dan organisasi mereka bernaung.

Dirinya juga menyampaikan, dikhawatirkan seandainya ( hal ) ini dibiarkan, maka bisa jadi pemandangan obstruktif yang dilakukan Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan akan berulang kembali pada lain kesempatan.

“Sehingga peran advokat menjadi kerdil, seolah bukan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, justru seolah hanya pelengkap dan setiap saat bisa dicampakkan oleh profesi atau organisasi lain ( Polisi, Jaksa atau Hakim ) yang seolah advokat dibawah atau underbow atau bagian daripada kekuasaan mereka atau bahkan advokat adalah kasta terendah daripada para aparatur penegak hukum,” pungkasnya. [ES]

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Pelanggaran Secara Ilegal Jaksa Hadir di Ruang Terdakwa Sidang Online

Next Post

Eksepsi HRS, Ingatkan Rezim Yang Berbuat Zalim, Dungu Dan Pandir

Next Post
Habib Rizieq: “Saya Sudah Kenyang Difitnah, Jangan Ada Hukum yang Direkayasa”

Eksepsi HRS, Ingatkan Rezim Yang Berbuat Zalim, Dungu Dan Pandir

TP3 : Menggugat Pengadilan Sesat Terhadap HRS

TP3 : Menggugat Pengadilan Sesat Terhadap HRS

TP3 Menanggapi Pernyataan Kabareskrim Soal Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka

TP3 Menanggapi Pernyataan Kabareskrim Soal Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur

Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.