• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Eksepsi Penasihat Hukum : Dakwaan Kepada HRS Manipulasi Fakta

25 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Persidangan HRS Selanjutnya Dilakukan Secara Langsung (Offline)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Dalam eksepsinya yang berjudul “MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN”, Tim Advokasi menyampaikan Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Atas Manipulasi Fakta Dalam Dakwaan Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat Dan Kelima.

Sebagai berikut.

C. KEBERATAN TIM PENSIHAT HUKUM TERDAKWA ATAS MANIPULASI FAKTA DALAM DAKWAAN PERTAMA, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT DAN KELIMA.

SURAT DAKWAAN PERTAMA JPU adalah KABUR atau TIDAK JELAS (Obscuree Libel). Dengan Alasan dan Uraian Yuridis sebagai berikut:

Bahwa setelah kami TIM PENASIHAT HUKUM mencermati SURAT DAKWAAN PERTAMA halaman 2, DAKWAAN KEDUA halaman 10, DAKWAAN KETIGA halaman 18, DAKWAAN KEEMPAT halaman 26, DAKWAAN KELIMA halaman 45, kami TIM PENASIHAT HUKUM kutip sebagai berikut:

“Bahwa terdakwa Moh. RIZIEQ Bin HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB (dituntut dalam perkara terpisah, yang menyatakan dirinya Imam Besar pada Organisasi FPI, yang telah dilarang berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI R.I; MENTERI HUKUM dan HAM R.I.; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I.; JAKSA AGUNG R.I; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I; dan KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME R.I.; Nomor : 220-4780 tahun 2020, No: M.HH – 14. HH05.05 tahun 2020, Nomor: 690 tahun 2020, No : 264 tahun 2020, Nomor. KB / 3 / XII / 2020, dan Nomor: 320 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020.

Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), baik bertindak sendiri maupun secara bersama – sama dengan Haris Ubaidilah, Terdakwa Ahmad Sabri Lubis; Terdakwa Ali Alwi alatas Bin Alwi Alatas; Terdakwa Idrus alias Idrus Alhabsyi; dan Terdakwa Maman Suryadi, pada hari sabtu tanggal 14 November 2020 sekira jam 18. 30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2020, bertempat jalan Paksi petamburan III. Jalan KS. Tubun Kelurahan: Petamburan, Kecamatan: Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, atau setidak – tidak nya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menurut Pasal 85 KUHAP dan Keputusan MA. R.I. No. 49 / KMA / SK / II / 2021.

Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan Memutus perkara Pidana an. Terdakwa MOH. RIZIEQ alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB Bin HUSEIN SHIHAB. Dkk Tanggal 24 Februari 2021, Maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU R.I No: 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan UU.

Bahwa dari uraian peristiwa yang di DAKWAKAN oleh JPU kepada Terdakwa sebagaimana uraian yang diuraikan dalam yang telah TIM PENASIHAT HUKUM kutip diatas, ternyata setelah di cermati, tidak ada Relevansinya antara Peristiwa Hukum yang di Dakwakan.

Yaitu Hal ikhwal Perbuatan TERDAKWA Tentang LARANGAN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI R.I; MENTERI HUKUM dan HAM R.I.; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I.; JAKSA AGUNG R.I; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I; dan KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME R.I.; Nomor : 220-4780 tahun 2020, No: M.HH – 14. HH05.05 tahun 2020, Nomor: 690 tahun 2020, No : 264 tahun 2020, Nomor. KB / 3 / XII / 2020, dan Nomor : 320 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020

Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), Dengan RUMUSAN unsur – unsur Pasal Yang di Dakwakan kepada Terdakwa yang mengakibatkan DAKWAAN menjadi KABUR atau TIDAK JELAS.

Selain tidak ada hubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Jaksa Penuntut Umum juga telah memanipulasi FAKTA karena Acara Peringatan Maulid Nabi SAW diselenggarakan pada tanggal 14 November 2020, sementara SKB larangan Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), baru terbit pada tanggal 30 Desember 2020.

Kronologis peristiwa telah diputarbalikkan oleh JPU, seolah – olah Pelarangan FPI oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 220-4780 tahun 2020, Ni. M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, No. 690 tahun 2020, No. 264 tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020

Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaanya Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam terjadi terlebih dahulu baru peristiwa yang didakwakan terjadi. [ES]

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Tokoh dan Ulama Banten Datangi Kejari Tuntut Perlakuan Zholim Terhadap HRS

Next Post

Inilah Daftar Juara Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadist Tingkat Nasional 2021

Next Post
Ditengah Pandemi Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Nasional Dibuka Dengan Terapkan Prokes

Inilah Daftar Juara Musabaqah Hafalan Qur'an dan Hadist Tingkat Nasional 2021

Buruh Migran Indonesia Meninggal di Arab Setelah 21 Tahun Bekerja

Buruh Migran Indonesia Meninggal di Arab Setelah 21 Tahun Bekerja

Politikus PDIP Temui Imam Besar FPI di Mekkah, Ini Pesan Habib Rizieq

Ahli Pidana Prediksi HRS Ditarget Penjara Sampai Pilpres 2024

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Persidangan HRS Selanjutnya Dilakukan Secara Langsung (Offline)

Eksepsi Penasihat Hukum : Dakwaan Kepada HRS Manipulasi Fakta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.