• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

6 May 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Untuk yang kesekian kalinya fakta membuktikan bahwa seorang Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah seseorang yang memiliki kecerdasan dan nalar intelektual yang tinggi. Hal ini sudah dibuktikan di beberapa peristiwa dan kejadian. Salah satu yang terakhir adalah yang terjadi pada lanjutan sidang pengadilan pada hari Rabu, (5/5/2021).

Seperti yang terlihat saat saksi ahli bahasa dimintai keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ahli bahasa yang bernama Andika Dutha Bachari hadir dipersidangan untuk didengarkan kesaksiannya.

Saat itu HRS mempertanyakan definisi kata ‘Onar’ yang diklaim ahli bahasa Andika Dutha Bachari sebagai ‘resah’ dalam lanjutan sidang perkara kasus hasil swab RS Ummi. Habib Rizieq mencecar Andika soal sumber rujukan yang digunakannya dalam mendefinisikan kata ‘Onar’.

Pada awalnya, Andika menyampaikan adanya berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Dia menyebutkan keresahan inilah yang disebutnya sebagai keonaran.

“Adapun maksud onar dalam UU itu silakan dibaca keterangannya, itu bukan gejala material, tapi psikis. Bukan gejala material dalam pengertian keributan terjadi, ada bacok-bacokan, tapi sebetulnya itu gejala psikologis. Makanya didefinisikan onar itu resah,” kata Andika di PN JakTim Jl Dr Sumarno, Cakung. Jakarta Timur

Ahli bahasa itu menyampaikan kalau menilai keresahan sebagai bagian dari keonaran. Menurutnya, keonaran juga bisa timbul dari segi psikologis.

“Mungkin tidak dalam bentuk material, tapi psikologi, kecemasan. Tidak dilakukan tapi itu bohong. Pada gejala kecemasan yang ditimbulkan atau resah, apakah itu bagian dari onar ?” tanya Jaksa saat itu.

“Ya jelaslah. Onar itu kan kata kuncinya secara literal, secara harfiah, itu resah. Resah onar itu, Yang Mulia, galau…,” jelas Andika.

Berapa detik kemudian, Hakim ketua Khadwanto sempat menyela pernyataan Andika. Dia menanyakan soal apakah resah itu secara individual atau komunal.

“Sebentar, itu resah secara individual atau komunal?” sela hakim.

“Ini gejala individualnya, Yang Mulia. Kalau komunal itu kacau,” jelas Andika.

Karena dianggap blunder dalam penyampaiannya, maka HRS kemudian mencecar pernyataan Andika itu terkait definisi onar sebagai resah.

Habib Rizieq kemudian mengungkapkan, bahwa arti yang disampaikan ahli bahasa itu tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Bicara tentang keonaran, keonaran dalam KBBI ini diartikan, satu, huru-hara dan gempar, kedua, diartikan keributan dan kegaduhan. Pertanyaan saya, tadi Anda mengartikan onar itu resah, galau, gaduh ya, ini yang saya tanya yang di KBBI, buku apa yang menjadi rujukan Anda? Karangan siapa? Halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab, di KBBI nggak disebut resah,” tegas Habib Rizieq.

“Mohon, saya minta rujukannya. Anda seorang ahli, seorang ahli itu harus punya sumber rujukan. Teori siapa yang dipakai, Anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di persidangan ini,” tambahnya HRS

Mendapat pertanyaan tersebut Andika kelihatan tampak gelagapan. Kemudian ia berkelit mengaku mendapatkan definisi itu dari buku berbahasa asing.

Kembali Habib Rizieq menanyakan sumber bahasa Indonesia yang mengatakan arti onar sebagai resah.

“Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja. Makanya tadi saya katakan ada terminologi sosiologis dan saya mengatakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis,” kata Andika.

“Tetapi anda kan bukan seorang ahli sosiologi, Anda kan ahli bahasa. Saya tanya onar diartikan resah itu rujukannya ke mana. Kalau tadi Anda mengatakan onar dikatakan kegaduhan, rujukannya ada di KBBI disebut, tapi onar diartikan resah ini di KBBI tidak ada. Saya mau tahu, dari mana anda bawa itu kata resah?” cecar Habib Rizieq kemudian.

“Saya tidak menemukan dalam (buku) bahasa Indonesia,” kelit Andika yang terpojok tak mampu menjawab.

Seperti diketahui dalam kasus tes Swab RS Ummi, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor. Persidangan kasus itu masih berlangsung sampai saat ini.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

MUI : Soal Qunut Dalam Tes Seleksi, KPK Terseret Lembaga Pemecah Belah Umat dan Bertentangan Dengan Tugas Misinya

Next Post

Sebuah Desa di Boyolali Darurat Pemurtadan, Puluhan Tahun Tanpa Masjid

Next Post
Sebuah Desa di Boyolali Darurat Pemurtadan, Puluhan Tahun Tanpa Masjid

Sebuah Desa di Boyolali Darurat Pemurtadan, Puluhan Tahun Tanpa Masjid

Akhirnya Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Penghentian Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah

Akhirnya Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Penghentian Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah

Fatwa KH Hasyim Asy’ari Dalam Kitabnya : Haram Kaum Muslim Masuk Gereja

Fatwa KH Hasyim Asy'ari Dalam Kitabnya : Haram Kaum Muslim Masuk Gereja

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.