• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI : Soal Qunut Dalam Tes Seleksi, KPK Terseret Lembaga Pemecah Belah Umat dan Bertentangan Dengan Tugas Misinya

6 May 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Minta Agar Ada Penegakan Keadilan Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Ada Perbedaan Penanganan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Polemik seputar pertanyaan yang diajukan dalam tes seleksi penerimaan karyawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satu bahan pertanyaannya adalah soal Qunut dalam sholat akhirnya banyak pihak yang mengeluarkan pernyataannya.

Salah satunya pernyataan berkaitan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia. Melalui Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulis kepada Panjimas mempertanyakan urgensi dan hubungannya soal Qunut dengan tes seleksi penerimaan karyawan di lembaga negara anti rusuah itu.

“Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang Qunut itu seperti apa. Apakah pertanyaannya berupa : apakah anda qunut atau tidak ? Lalu kalau yang ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK apakah yang membaca qunut atau tidak ?,” ujar Anwar Abbas heran.

Masih menurutnya, begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain maka KPK menurut Anwar Abbas sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Di dalam Islam ketika sholat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus. Lalu bagaimana kita melihat masalah ini ?. Oleh mui masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu’iyah (cabang) bukan masuk kedalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok),” katanya.

Dalam hal yang terkait dengan masalah-masalah furuiyah ini kemungkinan perbedaannya sangat tinggi. Oleh karena itu MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu’iyah kita harus bertoleransi.

“Untuk itu lembaga negara dalam hal ini KPK harus menghormatinya. Tapi kalau perbedaan itu terdapat dalam masalah Ushuliyah maka itu bukan perbedaan tapi itu adalah penyimpangan misalnya mereka menyatakan bahwa sholat subuh itu tidak wajib dan tidak perlu . Pandangan yang seperti ini sdh jelas sesat dan tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Oleh karena itu KPK dalam testnya, menurut MUI jangan membuat soal-soal yang masalahnya masuk ke dalam ranah yang memang dimungkinkan berbeda ( majalul ikhtilaf).

“Karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam hal tersebut berarti KPK telah tidak lagi menghormati konstitusi dan pandangannya jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan MUI tapi bisa sejalan dengan pandangan kelompok tertentu dan bertentangan dengan kelompok tertentu lainnya,” ujar Anwar Abbas pada (6/5/2021)

Dan kalau sudah seperti itu yang terjadi maka KPK akan terseret menjadi lembaga negara yang memecah belah umat dan itu bertentangan dengan tugas dan misinya.

“Untuk itu saya meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang di test untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Masjid Kecil Tengah Kampung, Gelar Terawih 1 Juz, Jama’ah Antusias

Next Post

Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

Next Post
Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

Ahli Bahasa pun Dibuat tak Berkutik oleh HRS Dalam Sidang di Pengadilan

Sebuah Desa di Boyolali Darurat Pemurtadan, Puluhan Tahun Tanpa Masjid

Sebuah Desa di Boyolali Darurat Pemurtadan, Puluhan Tahun Tanpa Masjid

Akhirnya Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Penghentian Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah

Akhirnya Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Penghentian Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Minta Agar Ada Penegakan Keadilan Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Ada Perbedaan Penanganan

MUI : Soal Qunut Dalam Tes Seleksi, KPK Terseret Lembaga Pemecah Belah Umat dan Bertentangan Dengan Tugas Misinya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.