• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Nelayan Penolong Pengungsi Rohingya Dipenjara 5 Tahun, Pakar Hukum : Peradilan Sesat

18 Jun 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Nelayan Penolong Pengungsi Rohingya Dipenjara 5 Tahun, Pakar Hukum : Peradilan Sesat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Tiga nelayan yang menolong dan melakukan evakuasi warga etnis Rohingya yang terdampar di laut Aceh pada 24 Juni 2020 lalu, dihukum lima tahun penjara karena dinyatakan oleh hakim telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Selain dihukum lima tahun penjara, tiga terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan. Ketetapan tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/6/2021) lalu.

Mendengar kabar tersebut, seorang pakar hukum asal kota Solo Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menanggapi kasus yang menimpa tiga nelayan penolong etnis Rohingya tersebut. Menurutnya pengenaan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 6 dan pasal 5 KUHP sama sekali tidak tepat.

Pasal 120 tentang Imigrasi, Menurut Dr. Taufiq hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan yang disebut Human Traficking atau memperjualbelikan manusia, sedangkan dalam hal ini para nelayan niatnya adalah menolong.

“Nelayan itu menolong warga Rohingya yang terombang-ambing di lautan dan mereka kemudian dibawa oleh nelayan ke pinggiran untuk ditolong, bagaimana konteknya? ini bener-bener peradilan sesat itu, orang itu harus dibebaskan,” terang Dr. Taufiq kepada Panjimas.com, Kamis (17/6/2021).

Dr. Taufiq menambahkan bahwa UU Imigrasi tersebut lebih tepat jika berlaku kepada orang-orang yang meloloskan Harun Masiku (buronan kasus suap KPU), kemudian Paula yang membobol Bank BNI itu kena UU Imigrasi pasal 120, UU no 6 tahun 2011.

Tags: rohingya
ShareTweetSend
Previous Post

Tolong Pengungsi Rohingnya, 3 Nelayan di Aceh Malah Dipenjara 5 Tahun

Next Post

Lieus Sungkharisma : Matinya Suara Intelektual Antara Takut dengan Para Buzzer atau Dikebiri Penguasa

Next Post
Lieus Sungkharisma : Matinya Suara Intelektual Antara Takut dengan Para Buzzer atau Dikebiri Penguasa

Lieus Sungkharisma : Matinya Suara Intelektual Antara Takut dengan Para Buzzer atau Dikebiri Penguasa

Alasan Covid, Aparat Bubarkan Aksi Sosial Peduli Palestina di Masjid Raya ISKA Sukoharjo

Alasan Covid, Aparat Bubarkan Aksi Sosial Peduli Palestina di Masjid Raya ISKA Sukoharjo

Dibubarkan Aparat, Donasi Palestina Masjid Raya Iska Mendapat Rp. 19 juta Rupiah

Dibubarkan Aparat, Donasi Palestina Masjid Raya Iska Mendapat Rp. 19 juta Rupiah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Nelayan Penolong Pengungsi Rohingya Dipenjara 5 Tahun, Pakar Hukum : Peradilan Sesat

Nelayan Penolong Pengungsi Rohingya Dipenjara 5 Tahun, Pakar Hukum : Peradilan Sesat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.