• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

11 Aug 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Anak bungsu Akidi Tio Heriyanti pelaku donasi abal-abal senilai 2 triliun rupiah akhirnya dilakukan tes kejiwaan oleh psikolog Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dalam tayangan video di kanal Youtube Kompas TV, Jum’at (6/8/2021).

Meski demikian, dirinya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu karena tes psikologis tidak bisa langsung keluar.

“Yang kedua kita juga meminta bantuan kepada psikolog yang ada di Jakarta, terkait tambahan-tambahan, khususnya terkait psikologis,” kata Supriyadi.

Setelah dilakukan tes kejiwaan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya kepada Heriyanti terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun yang sempat menggemparkan jagad maya dan masyarakat Indonesia tersebut.

Mengenai pemeriksaan atau tes kejiwaan tersebut, pakar hukum yang menjadi Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H berkomentar bahwa menurutnya hal itu tidak fair dibandingkan dengan kasus-kasus yang telah sering terjadi yang berujung pidana.

“Menurut saya itu tidak fair. Oleh karena itu bagi anda siapapun juris yang sedang terkena kasus kliennya. Tolong ini dijadikan bukti baru apa itu sebagai novum bahwa siapapun yang menyebar hoax tidak perlu dipidana,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (10/8/2021).

Sebagai contoh yang ia ungkapkan, jika sebelumnya terjadi dilakukan oleh oleh Ratna Sarumpaet dan tim penasehat hukumnya yang berakhir dengan pemidanaan karena dianggap penyebar hoax ketika dia seolah-olah menjadi korban pengeroyokan.

“Nah faktuallnya telah terjadi di Sumsel ini, jadi tidak semudah seperti yang dibilang oleh Kapolda cukup diperiksa dan tidak bisa dipidana nggak cukup kalau memang tidak bisa dipidana, semua kasus hoax menjadikan ini sebagai novum,” Ujarnya.

Atau menjadi bukti baru bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15 tentang menyebarkan kabar bohong atau berita bohong, bunyi pasal diatas sebagai berikut.

(1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

“Bisa tidak berlaku dengan menjadikan contoh kasus di Sumsel. silakan nikmati bagi kalian yang sedang terkena kasus atau terpidana,” pungkasnya.

Tags: akidi tioheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Pembukaan Kembali Ibadah Umrah Dari Berbagai Negara Oleh Arab Saudi

Next Post

Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Next Post
Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Lomba BPIP “Hormat Bendera Menurut Hukum Islam” Dikecam Banyak Pihak Dari Politisi Sampai Ulama

Lomba BPIP "Hormat Bendera Menurut Hukum Islam" Dikecam Banyak Pihak Dari Politisi Sampai Ulama

Santri Yatim Dhuafa Penghafal Qur’an di Muara Gembong Bekasi Senang dan Bahagia Dikunjungi IDC

Santri Yatim Dhuafa Penghafal Qur'an di Muara Gembong Bekasi Senang dan Bahagia Dikunjungi IDC

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.