JAKARTA, Panjimas – Berbagai upaya terus dilakukan oleh tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) guna melakukan pembatalan penetapan status hukum kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satunya adalah mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, (19/8/2021)
“Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ujar Aziz Yanuar SH sebagai juru bicara tim Penasihat Hukum HRS
Hal tersebut menurut mereka sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara BUKAN Wakil Ketua Pengadilan Tinggi;
“Bahwa berdasarkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk antara lain Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya) dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang),” katanya.
Maka Tim Penasihat Hukum telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan UNTUK MENGGAPAI KEADILAN
TERHADAP IB-HRS :
a. Permohonan perlindungan hukum yang telah kami layangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI,
Komnas HAM RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal surat penetapan penahanan dimaksud;
b. Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI;
c. Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan surat penetapan penahanan dimaksud;
d. Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
e. Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut
diatas padahal memiliki DASAR HUKUM dan ARGUMEN yang KUAT serta adanya upaya-upaya tersebut diatas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini.
“Kepada Allah SWT yang MAHA ADIL dan MAHA BENAR perhitungannya kelak. Bahwa tidak lupa kami memohon Doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan,keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan hidayah kepada para Hakim dan
Aparatur terkait untuk MENEGAKAN KEADILAN dan MENGHANCURKAN KEDZALIMAN,” pungkasnya