SOLO (Panjimas.com) – Sejumlah warga Tirtoyoso RT03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta mendatangi gedung DPRD Kota Surakarta dalam agenda audiensi terkait penolakan pembangunan gereja GVI (Gereja Victoria Indonesia) Efata, Jum’at (10/9/2021).
Dalam audiensi tersebut, warga Tirtoyoso yang dimotori oleh Prabowo Santoso diterima oleh Drs. Achmad Sapari, MM (Fraksi PAN) dan Drs. Taufiqurrahman (Fraksi Golkar), Perwakilan FKUB, Indradi, AP SH, MM (Kepala Kesbangpol Kota Surakarta), Perwakilan Kemenag Kota Surakarta dan Perwakilan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Prabowo Santoso dihadapan hadirin membacakan belasan poin kejanggalan yang dilakukan Gereja GVI Efata. Temuan tersebut dirangkum dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada DPRD Kota Surakarta. Berikut isi selengkapnya.
Kepada
Yth. Ketua DPRD Kota Surakarta
Di Surakarta
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Bersama ini warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta mengadakan audiensi / penyampaian aspirasi kepada Yth. Ketua dan Anggota DPRD Kota Surakarta terkait penolakan rencana pendirian Gereja Victori Indonesia EFATA (GVI EFATA) yang berada di tengah-tengah pemukiman warga kami.
Sebelumnya saya memperkenalkan diri sebagai perwakilan warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta.
Nama : PRABOWO SANTOSA
Tempat, tgllahir — : Surakarta, 9 November 1965
Pekerjaan : Buruh
Agama : Islam
Dengan alasan-alasan dan keterangan-keterangan sebagai berikut :
1. Tempat / rumah saat ini yang dipakai untuk ibadah, masih rumah kontrakan.
2. Anggota jemaatnya banyak dari luar warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan.
3. Pihak Gereja dari awal tidak sosialisasi / mempertemukan warga dengan pihak Gereja terlebih dahulu, kalau pihak Gereja akan mendirikan rumah ibadah yang baru.
4. Tiba-tiba pihak gereja datang ke rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan dan foto copy KTP, dengan alasan yang bermacam-macam.
a. Untuk rumah tinggal
b. Untuk tempat ibadah (Gereja), tapi tidak disebutkan dimana tempat atau lokasinya
c. Untuk mengurus IMB Gereja yang kadaluwarsa
d. Bahkan ada yang dijanjikan akan mendapat uang dengan memaksameminta tanda tangan dan foto copy KTP warga yang didatanginya,walaupun warga tersebut baru bekerja di luar rumah, pergi dari rumah, atau warga baru istirahat / tidur. Diminta untuk menuliskan nama …..dan menandatangani palsu oleh anggota keluarga yang didatangi di rumah.
5. Dalam pencarian dukungan tanda tangan dan foto copy KTP ke warga, pihak Gereja melibatkan Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Ibu Sunarni dan anggota Karang Taruna, Sdr. Dwi Arianto. Keduanya warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan.
Warga sangat menyayangkan sebagai Ketua PKK dan anggota Karang Taruna, yang sebenarnya bukan kapasitsnya / tugasnya mencari tanda tangan dan foto copy KTP ke warga untuk mencari dukungan bagi gereja.
6. Pengurus Gereja, Bp. Rusmanto dan Ibu Dina, suami istri dan juga Pendeta di Gereja tersebut. Dalam pencarian dukungan selalu didampingi KetuaPKK, Ibu Sunarni. Selain itu Ketua PKK, Ibu Sunarni dan anggota Karang Taruna, Sdr. Dwi Arianto, keduanya berjalan sendiri-sendiri untuk mencari dukungan warga kepada Gereja, dengan meminta tanda tangan dan foto copy KTP warga dengan alasan yang tidak terbuka dan transparan.
7. Setahu warga, yang akan direnovasi / dibangun kembali untuk rumah ibadah / Gereja, ya di tempat yang lama atau rumah kontrakan itu karena tidak disebutkan dengan jelas tempatnya,
8. Dalam mencari dukungan tanda tangan dan foto copy KTP warga, Ketua Karang Taruna tidak diberitahu dan bahkan tanda tangan Ketua Karang Taruna dipalsu atau bukan tanda tangan Ketua Karang Taruna. Juga Ketua
Karang Taruna tidak merasa memberikan stempel / cap Karang Taruna. Bahkan nama Ketua Karang Taruna pun salah, bukan HENDRO KRISTIYANTO tetapi INDRA KRISTIYANTO.
9. Banyak warga yang mengetahui, di dalam kertas berkolom dan nomor urut pencarian tanda tangan dan foto copy KTP warga, bagian atas kertas belum ada / belum tercetak KOP GEREJA dan belum ada tulisan WARGA
TIRTOYOSO RT 03 MENDUKUNG PENDIRIAN GEREJA GVI EFATA TIRTOYOSO, dan belum ada tanda tangan maupun stempel Ketua RT, RW, Kelurahan Manahan dan Karang Taruna.
10.Sebenarnya dari Pihak Gereja pada tanggal 29 Agustus 2019, setelah mendapatkan tanda tangan dan foto copy KTP warga, baru mengadakan pertemuan dengan warga, Instansi Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Bp. Jarno, SH (Lurah Manahan) dan Bp. Agung Wijayanto (Sekcam Banjarsari).
Inti dari pertemuan tersebut, Pihak Gereja meminta untuk dikabulkan perijinan IMB-nya. Tetapi pada saat itu warga tidak setuju dan menolak, karena warga sudah merasa dibohongi dengan cara-cara Pihak Gereja.
Akhirnya suasana di dalam ruangan pun menjadi memanas dan warga merasa kecewa. Warga pun keluar dari ruangan pertemuan untuk pulang ke rumah masing-masing.
11.Pertemuan antara warga dan Pihak Gereja, bukan di balai pertemuan Warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, melainkan di dalam rumah kontrakan yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah / Gereja di tengah-tengah lingkungan warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan.
12. Selama ini warga merasa dibohongi dan warga menyatakan MENOLAK atas rencana pendirian Gereja Victori Indonesia EFATA (GVI EFATA) yang berada di tengah-tengah lingkungan warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Surakarta.
13. Warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan hampir 96% muslim.
14. Jarak antara masjid yang sudah lama ada dengan rencana pendirian Gereja, -+ 25 m di depan masjid.
15. Lokasi rencana pendirian Gereja baru sangat berdekatan dengan rumah- rumah warga. Bahkan sangat rapat dindingnya dengan rumah warga sekitarnya.
16. Jalan aset warga satu-satunya yang ada di depan rencana Gereja tersebut sangat sempit t 2,05 m lebarnya. Juga tempat parkirnya tidak memenuhi syarat untuk rumah ibadah.
Demikian alasan dan penjelasan kami dari warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan. Dengan adanya penolakan dan pencabutan dukungan untuk pendirian Gereja GVI EFATA Tirtoyoso, mohon dengan sangat kepada Yth. Ketua DPRD Kota Surakarta untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti terkait rencana pendirian Gereja GVI EFATA Tirtoyoso.
Mohon maaf bila ada penyampaian kata yang salah dan kurang berkenan. Kami warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Surakarta mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surakarta, 10 September 2021
Hormat kami,
Warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan,
Banjarsari, Surakarta