• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI Mengapresiasi Temuan PPATK Soal Transaksi Keuangan Penjualan Narkoba

4 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Mengapresiasi Temuan PPATK Soal Transaksi Keuangan Penjualan Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com -Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi atas temuan PPATK tentang dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun adalah informasi yang sangat berharga bagi seluruh komponen bangsa terkait siapa dibalik pemilik rekening rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkotika tersebut.

Amirsyah meminta mengusut tuntas siapa aktor sekaligus pelakunya. Oleh karena itu mendorong BNN dan POLRI secara profesional melakukan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilapori oleh PPATK.

“Sebagai negara hukum aparat penegak hukum wajib menindak lanjuti untuk menyelidiki dan mengungkap fakta dan memberikan sanksi efek jera terhadap pemilik rekeningnya dan dari mana sumbernya,” ujar Sekjen MUI itu.

Hal ini mulai terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021). Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa PPATK mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika, karena PPATK serius terhadap transaksi keuangan berasal dari jual beli narkotika. PPATK sudah “mengumumkan” beberapa temuan ada temuan yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Secara keseluruhan lebih dari Rp 120-an triliun.

Atas informasi tersebut BNN dan POLRI yang menerima informasi tersebut telah langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak PIdana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika secara tersendiri tanpa menunggu tindak pidana narkotikanya terungkap lebih dulu.

Amirsyah merasa prihatin dengan semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba di mana Indonesia merupakan darurat Narkoba.

UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mengatur bahwa salah satu alat bukti tindak pidana pencucian uang adalah transaksi keuangan yang diatur dalam pasal 86.

Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang dapat disidik, dituntut dan diadili tanpa menunggu tindak pidana narkotikanya, sehingga laporan Kepala PPATK dapat langsung diselidiki, disidik untuk menemukan tersangkanya dan dibawa ke pengadilan melalui penuntut umum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika. Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana narkotika.

Kepastian Hukum

Pasal terkait aset hasil kejahatan narkotika perlu di revisi karena dirampas untuk negara agar digunakan untuk kepentingan; pertama, pelaksanan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan; kedua, upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Namun faktanya penegakan hukum belum sepenuhnya berdasarkan ketentuan UU narkotika tersebut, dari segi pendanaan upaya P4GN dan upaya rehabilitasi. sungguh pun sudah diantisipasi melalui pasal 101 (3) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun ironinya, perampasan aset tidak banyak dilakukan, dan uang hasil perampasan aset berasal dari tindak pidana juga tidak dimanfaatkan langsung untuk kepentingan upaya P4GN dan upaya rehabilitasi. Artinya penyalahgunaan bagaikan lingkaran setan dari hulu ke hilir yang sulit di putus mata rantainya.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ideologi Pancasila di Tengah Ideologi Komunisme Internasional yang Semakin Seksi

Next Post

Tragis.!! Kartunis Swedia Penghujat Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan dan Terbakar

Next Post
Tragis.!! Kartunis Swedia Penghujat Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan dan Terbakar

Tragis.!! Kartunis Swedia Penghujat Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan dan Terbakar

Kadar Parasetamol Teluk Jakarta Tinggi, DPR RI: Bukti Buruknya Pengelolaan Limbah Farmasi

Kadar Parasetamol Teluk Jakarta Tinggi, DPR RI: Bukti Buruknya Pengelolaan Limbah Farmasi

Skandal Memalukan 3000 lebih Pedofil di Gereja Katolik

Skandal Memalukan 3000 lebih Pedofil di Gereja Katolik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Mengapresiasi Temuan PPATK Soal Transaksi Keuangan Penjualan Narkoba

MUI Mengapresiasi Temuan PPATK Soal Transaksi Keuangan Penjualan Narkoba

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.