• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aparat Aniaya Mahasiswa di Tangerang, Praktisi Hukum : Melanggar Peraturan Kapolri

15 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Aparat Aniaya Mahasiswa di Tangerang, Praktisi Hukum : Melanggar Peraturan Kapolri
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di halaman Kantor Bupati Tangerang, di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam video yang beredar di media sosial, terjadi kericuhan yang menunjukan para peserta aksi unjuk rasa dianiaya oleh aparat kepolisian. Pengunjuk rasa diseret, diinjak, dipukul, ditendang, bahkan yang paling disorot saat aparat membanting salah satu mahasiswa dengan cukup keras.

Video tersebut akhirnya mendapat perhatian masyarakat. Salah satu praktisi hukum asal kota Solo sekaligus tim advokasi DSKS Hery Dwi Utomo, S.H., M.H menyebut bahwa tindakan aparat dalam demonstrasi di Tangerang tersebut bertentangan dengan Pasal 23 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.. Poin sebagai berikut :

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

“Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak kepolisian satuan pengamanan dilarang untuk spontanitas dan emosional. Misalnya, mengejar pelaku, membalas, melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul,” tuturnya melalui pesan suara kepada Panjimas.com, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan oleh Hery, satuan pengamanan dilarang keluar dari ikatan satuan formasi dan melakukan pengejaran masa secara perorangan atau tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya melampaui kewenangan dan melakukan kekerasan penganiayaan yang melanggar HAM serta perbuatan-perbuatan lain yang melanggar undang-undang.

“Itu kemarin dari pihak Kapolres sudah menyatakan bahwa demonstrasi ini harus ditangani secara Humanis. Jadi, tindakan tersebut melanggar Perkap yang mengatur tentang pengamanan demonstrasi itu. Terus pengamanan demonstrasi ini juga diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, bahkan aturan ini tidak mengenal kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar aparat kepolisian melakukan tindakan Represi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak memuat adanya kondisi-kondisi tertentu sehingga aparat boleh melakukan tindakan yang represif. Protap tersebut menegaskan bahwa dalam kondisi apapun melarang anggota satuan Dalmas untuk melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Aturan tersebut terdapat dalam pasal 7 ayat 1 Perkap Kapolri No 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa hal-hal yang dilarang dilakukan satuan Dalmas adalah bersikap Arogan dan terpancing melakukan tindakan kekerasan tidak sesuai dengan prosedur, membawa peralatan di luar peralatan Dalmas, membawa senjata tajam dan peluru tajam dan melakukan pengejaran masa secara perorangan, serta melakukan pelecehan seksual, melakukan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Forum Lingkar Pena Minta Kasus Pelecehan di KPI Tidak Diintervensi

Next Post

Solo Madani Kecam Sikap Represif Aparat terhadap Mahasiswa di Tangerang

Next Post
Solo Madani Kecam Sikap Represif Aparat terhadap Mahasiswa di Tangerang

Solo Madani Kecam Sikap Represif Aparat terhadap Mahasiswa di Tangerang

Kabar Baik Umrah Dibuka, Anggota DPR Ini Minta Kepastian Proteksi Calon Jamaah

Anggota DPR Ini Ingatkan Potensi Gelombang Ketiga Covid Bila Tidak Ada Persiapan Antisipasi

Mustafa Kemal Ataturk, Bapak Sekuler Turki Direncanakan Jadi Nama Jalan di Jakarta

Mustafa Kemal Ataturk, Bapak Sekuler Turki Direncanakan Jadi Nama Jalan di Jakarta

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aparat Aniaya Mahasiswa di Tangerang, Praktisi Hukum : Melanggar Peraturan Kapolri

Aparat Aniaya Mahasiswa di Tangerang, Praktisi Hukum : Melanggar Peraturan Kapolri

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.