• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tim Advokasi Korban Pembunuhan 6 Laskar : Harus Diungkap Juga Siapa Aktor Intelektual yang Memberikan Perintah

19 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tim Advokasi Korban Pembunuhan 6 Laskar : Harus Diungkap Juga Siapa Aktor Intelektual yang Memberikan Perintah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com- Walau proses peradilan para tersangka kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI yang ditembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek masih berlangsung dan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) JakSel.

Namun dari Tim Advokasi Korban Laskar FPI dan keluarga korban menganggap persidangan yang ada hanya manipulasi dan dagelan semata. Hal itu pula yang menyebabkan para kuasa hukum korban dan keluarga 6 laskar FPI enggan menghadiri persidangan yang berlangsung.

Untuk itu dari Tim Advokasi Korban 6 Laskar FPI pada hari Senin, (18/10/2021) mengeluarkan pernyataan pers terkait proses persidangan yang masih berlangsung. Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan secara tertulis kepada redaksi, Tim Advokasi Korban menyatakan seharusnya proses persidangan dilakukan di Peradilan HAM karena peristiwa KM 50 termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dimana diduga kuat adanya perencanaan Pembunuhan yang sistematis dan terencana dengan disertai dugaan penyiksaan.

Lebih lanjut Tim Advokasi Korban yang diwakili pengacara Ali Alatas SH menyatakan para terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan fakta bahwa terdapat kesengajaan antara lain setidaknya ada tiga luka tembak yang identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab, yakni di bagian dada sebelah kiri.

Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan diduga adanya upaya pengkaburan fakta hukum yang nyata karena Laskar FPI seharusnya yang dibunuh itu ada 6 orang, bukan 4 korban.

“Isi surat dakwaan JPU yang menyudutkan bahwa pengawal Habib Rizieq Syihab merebut senjata api dari terdakwa adalah kengawuran yang nyata, oleh karena pernyataan itu dibuat oleh Terdakwa dan rekan Terdakwa sendiri”, ujar Ali Alatas SH mewakili Tim Advokasi Korban.

Lebih jauh lagi menurutnya, penguntitan dan pengejaran terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan rombongan dinilai oleh Tim Advokasi juga merupakan unlawfull yakni bukan didasari sistem peradilan pidana Indonesia, karena posisinya saat itu Habib Rizieq Syihab statusnya hanya terpanggil sebagai saksi pada panggilan kedua, bukan sebagai Tersangka apalagi Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga diduga memang ada upaya sistematis untuk mencelakai rombongan Habib Rizieq.

Berikutnya Tim Advokasi juga menuntut pengusutan tuntas kasus ini tidak hanya pada sosok eksekutor lapangan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan pembunuhan sadis terhadap 6 umat Islam pengawal Habib Rizieq tersebut.

“Kami menuntut untuk pengungkapan tragedi KM 50 ini secara terang benderang dan tidak berhenti kepada sosok eksekutor lapangan, akan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak adalagi impunitas terutama sekali oleh state actor,” pungkas Ali Alatas SH

Tags: headline
ShareTweetSend
Previous Post

Tim Kuasa Hukum 6 Laskar FPI Anggap Proses Persidangan Hanya Dagelan dan Formalitas Saja

Next Post

Rencana Tokoh Sekuler Turki Jadi Nama Jalan, Ulama Solo ini Protes

Next Post
Rencana Tokoh Sekuler Turki Jadi Nama Jalan, Ulama Solo ini Protes

Rencana Tokoh Sekuler Turki Jadi Nama Jalan, Ulama Solo ini Protes

Rakyat Indonesia Harus Waspada Kekuatan Penjajahan Gaya Baru

Rakyat Indonesia Harus Waspada Kekuatan Penjajahan Gaya Baru

Dewan Da’wah Tangerang Selatan Apresiasi Siswa Madrasah Juara Kompetisi Robotik 2021

Dewan Da’wah Tangerang Selatan Apresiasi Siswa Madrasah Juara Kompetisi Robotik 2021

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tim Advokasi Korban Pembunuhan 6 Laskar : Harus Diungkap Juga Siapa Aktor Intelektual yang Memberikan Perintah

Tim Advokasi Korban Pembunuhan 6 Laskar : Harus Diungkap Juga Siapa Aktor Intelektual yang Memberikan Perintah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.