• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Anwar Abbas Menyambut Gembira Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Memperbaiki UU Ciptaker

25 Nov 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Anwar Abbas Menyambut Gembira Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Memperbaiki UU Ciptaker
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com – UU Cipta Kerja adalah sebuah UU yang penuh kontroversi dan banyak sekali merevisi UU yang sudah ada. UU yang sudah ada itu sebagian besarnya adalah sebenarnya sudah bagus tapi setelah direvisi hasil revisinya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita.

Demikian yang disampaikan oleh Anwar Abbas selaku Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan serta Ketua PP Muhammadiyah kepada Panjimas lewat pesan tertulis pada Kamis, (25/11/2021).

Di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bahwa : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Oleh karena itu kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara kita terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam maka negara kita harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya jadi jangan sampai yang terjadi sebaliknya,” ujarnya

Jadi menurut Buya Anwar Abbas dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia. Jika pengusaha ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) maka mereka harus tahu bahwa ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, misalnya Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lain-lain.

“Tetapi apa yang terjadi dengan adanya UU cipta kerja ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan ? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa sehingga mereka bisa mengangkut tenaga kerja yang mereka perlukan dari negara mereka sendiri,” urai Anwar Abbas

Untuk itu pihak perusahaan hanya cukup membuat RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan melaporkan rencananya tersebut kepada pemerintah sehingga masyarakat dan rakyat disekitar lokasi tambang terpaksa berteriak-teriak dan marah-marah karena bumi dan daerah mereka dikuras sumber daya alamnya tapi mereka tidak bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Karena semua pekerjaan yang ada disitu nyaris sudah diisi dan terisi oleh TKA dari tiongkok sana sehingga masyarakat di sekitar tambang hanya dapat kecipratan debu-debunya saja.

“Oleh karena itu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit, karena biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut jadi hanya mungkin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang,” kata Anwar Abbas lagi.

Tapi meskipun demikian kita tentu saja tetap senang dan gembira karena MK sudah memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut dalam jangka 2 tahun kedepan dan tidak boleh membuat peraturan turunannya dan bila pihak DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya maka UU yang direvisi atau UU yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi.

“Kasihan sekali negeriku tapi meskipun demikian keputusan MK ini sangat patut kita hargai dan sambut gembira karena isinya jelas-jelas memberikan titik terang dan harapan baru yang lebih baik dan lebih cerah bagi kehidupan dan kesejahteraan bangsa ini kedepannya,” pungkasnya.

Tags: CiptakerheadlineMahkamah Konstitusi
ShareTweetSend
Previous Post

Sekjen ADI : Guru Teladan Bangsa

Next Post

Gerah Maraknya Prostitusi, Warga Bolon Pasang Spanduk Penolakan Ramai-ramai

Next Post
Gerah Maraknya Prostitusi, Warga Bolon Pasang Spanduk Penolakan Ramai-ramai

Gerah Maraknya Prostitusi, Warga Bolon Pasang Spanduk Penolakan Ramai-ramai

Umat Islam Soloraya Tuntut Pembebasan Tiga Ulama

Umat Islam Soloraya Tuntut Pembebasan Tiga Ulama

Kajian Spesial Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Masjid Raya Iska, Jama’ah Membludak

Kajian Spesial Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Masjid Raya Iska, Jama'ah Membludak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Anwar Abbas Menyambut Gembira Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Memperbaiki UU Ciptaker

Anwar Abbas Menyambut Gembira Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Memperbaiki UU Ciptaker

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.