• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Reuni 212 di Solo Dihadang, Konser Musik Diijinkan, Pakar Hukum Nilai Aparat Telah Berpolitik

5 Dec 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Reuni 212 di Solo Dihadang, Konser Musik Diijinkan, Pakar Hukum Nilai Aparat Telah Berpolitik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Polresta Surakarta secara resmi memberikan izin terkait rencana gelaran konser musik pre-event Rock In Solo 2021 di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Sabtu (18/12/2021) mendatang.

Dilansir Solopos.com, pemberian izin oleh kepolisian setelah adanya rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (2/12/2021).

“Sudah diajukan, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Sudah kami panggil panitianya yang terkait penerapan protokol kesehatan selama kegiatan. Izin sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Ade menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 Solo memberikan rekomendasi terhadap acara pre-event Rock In Solo 2021 tersebut dengan sejumlah catatan atau syarat. Persyaratan tersebut terkait dengan keharusan penerapan prokes seperti pembatasan jumlah peserta, swab antigen dan sudah vaksin dosis dua bagi semua penonton yang datang.

Melihat kejadian itu, ahli hukum asal kota Solo Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H atau akrab disapa Dr. Taufiq memberikan tanggapan.

“Ini bener-bener polisi berpolitik, kegiatan Reuni 212 yang diadakan kemarin di berbagai wilayah Indonesia, namun dipermasalahkan oleh pihak kepolisian. Mereka tidak diijinkan dengan alasan Covid,” ujarnya kepada Panjimas.com, (3/12/2021).

“Sementara itu dipihak lain Mabes Polri tetap mengijinkan berbagai kegiatan dengan protokol Covid. Konser musik di Solo diijinkan. Aneh, kegiatan lain di masa yang sama dibuat ketat dan diancam pidana,” sambungnya.

Ia menilai bahwa kegiatan Reuni 212 dan sejenisnya itu hanya cukup dengan pemberitahuan bukan ijin. Menurutnya tidak ada alasan aparat menolak atau tidak diijinkan.

“Sekarang kegiatan Reuni 212 dilarang dengan alasan Covid. Itu tidak ada kaitannya,” katanya

Dr. Taufiq memberikan sebuah contoh, misalnya kegiatan balap motor di Mandalika yang tetap diperbolehkan meskipun menimbulkan kerumunan massa. Ia mengingatkan, UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum Dapat dilaksanakan dengan:
●unjuk rasa atau demonstrasi;
●pawai;
●rapat umum; dan atau.
●mimbar bebas.

UU yang dibuat era Presiden Habibie tersebut menurutnya menjamin warga negara menyampaikan pendapat atau ekspresi yang berbeda dengan pemerintah.

“Saya hanya mengingatkan UU 9/1998 ini dibuat Presiden Habibie, dan kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah atau peraturan polisi tentang Covid. Jadi pelarangan ini hanya alasan yang dicari-cari,” kata Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu.

Ia menghimbau untuk tetap lakukan kegiatan dan jaga protokol kesehatan.

“Tidak ada alasan bagi negara terutama kepolisian untuk melarang pengunjuk rasa. Jadi tetap lakukan. Cukup pemberitahuan tidak perlu ijin,” tegasnya.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

Next Post

PP Muhammadiyah Sampaikan Belasungkawa dan Duka Untuk Korban Letusan Gunung Semeru

Next Post
PP Muhammadiyah Sampaikan Belasungkawa dan Duka Untuk Korban Letusan Gunung Semeru

PP Muhammadiyah Sampaikan Belasungkawa dan Duka Untuk Korban Letusan Gunung Semeru

Pesan Ketum MUI Jakarta Untuk Melindungi Ulama dan Persatuan Umat Islam

Pesan Ketum MUI Jakarta Untuk Melindungi Ulama dan Persatuan Umat Islam

Sekjen MUI Serukan Solidaritas Galang Bantuan Korban Letusan Semeru

Sekjen MUI Serukan Solidaritas Galang Bantuan Korban Letusan Semeru

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Reuni 212 di Solo Dihadang, Konser Musik Diijinkan, Pakar Hukum Nilai Aparat Telah Berpolitik

Reuni 212 di Solo Dihadang, Konser Musik Diijinkan, Pakar Hukum Nilai Aparat Telah Berpolitik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.