• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sekjen MUI : Hapuskan Pelecehan Seksual Untuk Indonesia Bermartabat

15 Dec 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen MUI : Hapuskan Pelecehan Seksual Untuk Indonesia Bermartabat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com – Indonesia dikenal sejak awal sangat menghargai budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan terutama dalam ranah jenis kelamin laki dan wanita.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan secara tertulis kepada redaksi Panjimas pada Rabu, (15/12/2021). Seperti yang terdapat dalam Surat Al Isra.

Qs Al Isra’ : 32 Menegaskan :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.

Oleh karena itu Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat pernikahan dan menolak segala macam bentuk yang melecehkan perbedaan jenis kelamin. Karena perbedaan jenis kelamin merupakan Sunatullah yang harus di junjung tinggi.

“Sebaliknya pelecehan dalam bentuk zina merupakan tindakan yang tidak bermartabat,” tutur Buya Amirsyah Tambunan.

Menurut Kamus Besar Indonesia (1990) pengertian pelecehan dan seksual adalah pelecehan yang merupakan pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan.

Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita.

“Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, jenis kelamin atau aktifitas seksual antara pria dan wanita,” ujarnya

Di Indonesia istilah pelecehan seksual terdengar setelah banyaknya kasus-kasus yang mencuat dan diangkat ke media oleh kalangan pers. Akhir akhir ini kasus-kasus pelecehan seksual mulai banyak dibicarakan tetapi penelitian yang bersifat empirik masih relatif sedikit.

Dalam pengumpulan pendapat yang dilakukan oleh majalah Tiara tahun 1991 ditemukan bahwa 82% wanita bekerja pernah mengalami pelecehan seksual.

Belum ada hukum di Indonesia yang secara eksplisit mengatur masalah pelecehan seksual terbukti belum adanya pasal resmi yang membahas hal tersebut.

Selama ini pengadilan hanya mempergunakan beberapa pasal yang menyangkut perilaku tidak senonoh di depan publik. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan.

Untuk itu dapat di tegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk tingkah laku verbal maupun nonverbal yang dilakukan sekali atau lebih oleh pelakunya untuk tujuan kesengan seksual yang tidak diinginkan dan dikehendaki oleh korbannya (tidak timbal balik) dan dianggap sebagai sesuatu yang dapat mengancam kesejahteraannya secara fisik, psikologis, sosial dan ekonomi.

Obyek Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual umumnya terjadi terhadap perempuan, meskipun dalam satu dua kasus langka ada juga kaum lelaki yang menjadi korban. Penelitian Gutek dalam Unger dan Crawford tahun 1992 menyimpulkan bahwa wanita lebih banyak (53%) mengalami pelecehan seksual dari pada laki-laki (35%).

Akar dari pelecehan seksual di tempat kerja,sama dengan basis dari berbagai diskriminasi, penindasan dan ketidakadilan lainnya yang dialami oleh kaum perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi upah, perkosaan, pelacuran dan perdagangan perempuan.

Akar masalahnya adalah adanya pandangan yang melahirkan persepsi bahwa soal seksual urusan perorangan, sehingga ketika masuk ranah publik tidak mampu mengantisipasi problem seksual yang menyimpang.

“Dalam konteks ini diharapkan semua pihak mempunyai komitmen bersama untuk mencegah segala macam bentuk perzinahan dan pelecehan seksual,” pungkasnya .

Tags: headlinepelecehan seksualSekjen MUI
ShareTweetSend
Previous Post

Di Sukoharjo Pemabuk Nabrak Pemabuk Sampai Tewas, Laskar Usulkan Polisi Razia Besar-besaran

Next Post

Dinilai Tuduhan Tidak Jelas dan Lengkap, Tim Advokasi Minta Hakim Bebaskan Munarman

Next Post
Dinilai Tuduhan Tidak Jelas dan Lengkap, Tim Advokasi Minta Hakim Bebaskan Munarman

Dinilai Tuduhan Tidak Jelas dan Lengkap, Tim Advokasi Minta Hakim Bebaskan Munarman

Soal Larangan Ucapan Natal, MUI Sumut Keluarkan Tausyiah Untuk Umat Islam

Soal Larangan Ucapan Natal, MUI Sumut Keluarkan Tausyiah Untuk Umat Islam

Pelantikan Pengurus DDII Kab Bekasi Dilakukan Secara Khidmat

Pelantikan Pengurus DDII Kab Bekasi Dilakukan Secara Khidmat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sekjen MUI : Hapuskan Pelecehan Seksual Untuk Indonesia Bermartabat

Sekjen MUI : Hapuskan Pelecehan Seksual Untuk Indonesia Bermartabat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.