• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

PP Muhammadiyah Keluarkan Peringatan Tentang Tindakan Represif Aparat Kepada Warga Wadas

9 Feb 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PP Muhammadiyah Keluarkan Peringatan Tentang Tindakan Represif Aparat Kepada Warga Wadas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Panjimas.com – Kasus permasalahan yang menimpa warga desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah membuat PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah turun tangan dan ikut memberikan pernyataan terkait permasalahan yang ada.

PP Muhammadiyah mengingatkan pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peringatan yang dikeluarkan Muhammadiyah ini terkait tragedi yang menimpa warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa, 8 Februari 2022. Tindakan represif kembali dilakukan oleh aparat terhadap warga, kuasa hukum warga dan jaringan solidaritas yang sedang berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Setidaknya penangkapan kurang lebih 60 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas.

“Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas,” tegas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, H.M Busyro Muqoddas dalam pernyataan resminya, Selasa (08/02/2022).

Muhammadiyah secara tegas juga mengecam dugaan tindakan penutupan dan pembatasan akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

“Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas,” kata Busyro.

Kemudian, Muhammadiyah mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

“MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” kata Busyro.

Sebagaiman diketahui, rencananya di Desa Wadas akan dilakukan penambangan batuan andesit secara quary atau penambangan terbuka. Batuan andesit ini akan digunakan sebagai bahan baku pembangunan bendungan Bener di Purworejo.

Bendungan Bener membutuhkan bahan batuan kurang lebih 15,5 juta meter kubik. Salah satu cara atau metode yang digunakan untuk menambang batuan andesit adalah dengan diledakkan menggunakan 5300 ton dinamit. Kedalaman tanah yang akan dikeruk sedalam kurang lebih 40 meter.

Warga Wadas sadar akan kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan batuan andesit. Sejak tahun lalu, tepatnya pada 23 April 2021 juga telah terjadi tindakan kekerasan dan represifitas yang dilakukan oleh aparat.

Desa Wadas memiliiki kekayaan alam melimpah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), desa ini ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan.

Menurut catatan WALHI, komoditas per tahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan di desa ini dapat mencapai 8,5 miliar dan komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 miliar per lima tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas.

Namun, pada 2018, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Benner, yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut telah mengingkari Perda sebelumnya dan berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat serta merusak ekosistem alam di sana.

Tags: Busyro MuqoddasDesa WadasheadlinePP Muhammadiyah
ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Kerumunan, Gibran Matikan Lampion Sementara, DPRD Solo : Bukan Solusi!

Next Post

Sekjen MUI Tegas Menolak Tindakan Aparat terhadap Warga Desa Wadas

Next Post
Sekjen MUI Tegas Menolak Tindakan Aparat terhadap Warga Desa Wadas

Sekjen MUI Tegas Menolak Tindakan Aparat terhadap Warga Desa Wadas

Kepemimpinan Anies di Jakarta Dinilai Hasil Survei Cukup Memuaskan

Kepemimpinan Anies di Jakarta Dinilai Hasil Survei Cukup Memuaskan

Di Wadas, 13 Anak Dibawah Umur Turut Ditahan di Polres Purworejo

Di Wadas, 13 Anak Dibawah Umur Turut Ditahan di Polres Purworejo

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PP Muhammadiyah Keluarkan Peringatan Tentang Tindakan Represif Aparat Kepada Warga Wadas

PP Muhammadiyah Keluarkan Peringatan Tentang Tindakan Represif Aparat Kepada Warga Wadas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.