• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kembali Ke UUD 1945 adalah Jalan Keluar dari Kegaduhan Negara Saat Ini

17 Dec 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Kembali Ke UUD 1945 adalah Jalan Keluar dari Kegaduhan Negara Saat Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Aktivis Tionghoa yang juga Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, mengeluarkan pernyataan tegas agar seluruh elemen bangsa membaca ulang amanat pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagaimana yang dicetuskan oleh para founding fathers dan mothers Republik Indonesia.

Pernyataan Lieus itu dilontarkan sehubungan dengan banyaknya silang pendapat dan perbedaan tafsiran terkait amandemen UUD 1945 yang dilakukan anggota MPR pasca reformasi 1998, terutama saat-saat menjelang pemilu seperti sekarang ini.

Menurut Lieus, empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR sejak tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, pada kenyataannya tidak saja telah merubah bunyi pasal-pasal dalam UUD tersebut, tapi juga telah menghilangkan “jiwa dan roh” UUD 1945 yang asli.

“Hal itulah yang membuat saya berpikir mengapa sejak reformasi 1998 itu kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita selalu “gaduh”, terutama setiap kali pemilu dan pilpres akan dilaksanakan,” ujar Lieus.

Lieus menyebut, amandemen UUD 1945 yang dilakukan selama 4 tahun sejak 1999, 2000, 2001 sampai dengan tahun 2002 sepertinya dilakukan secara emosional demi memenuhi tuntutan reformasi. “Amandemen itu terkesan sangat tergesa-gesa, tanpa kajian yang matang dan tidak melibatkan seluruh stakeholder negara,” ujar Lieus.

“Akibatnya perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 terjadi begitu saja sebagai respon terhadap tuntutan reformasi kala itu. Sekarang baru terasa bahwa amandemen itu ternyata keliru. Pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen itu hampir seluruhnya berubah. Dan yang kita pakai saat ini sesungguhnya adalah UUD 2022, bukan UUD 1945,” ujar Lieus.

Lieus mencontohkan bagaimana UUD 1945 hasil amandemen itu memaksakan agar tetap terdiri dari 16 Bab, padahal ada bab dalam UUD yang diamandemen itu sudah dihapus.

“Coba lihat Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bab yang terdiri dari 2 Pasal ini mengatur Susunan Dewan Pertimbangan Agung yang ditetapkan dengan undang-undang, dan DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. Ironisnya, meski secara substansi Bab tentang DPA ini sudah dihapus, namun dalam UUD 1945 yang diamandemen tersebut Bab IV ini masih dicantumkan. Ini apaan?” Tanya Lieus.

Selain itu, Lieus juga menyoroti Bab XIV Tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait Pasal 33. Menurut Lieus, dalam UUD 1945 yang asli disebutkan bahwa Pasal 33
berisi tentang; (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasannya, kata Lieus, Pasal 33 menegaskan bahwa ekonomi produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Penjelasan Pasal 33 ini lebih lanjut menyebutkan; Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, ujar Lieus, dalam UUD 1945 hasil amandemen, bunyi Pasal 33 itu berubah 180 derajat. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan, untuk kemakmuran bersama dan dibangun atas dasar koperasi, tidak ada lagi. Inilah mungkin asal muasal penyebab mengapa ekonomi kita sekarang dikuasai oligarki,” ujar Lieus.

“Demokrasi ekonomi dan koperasi itu tak ada lagi,” ujar Lieus. “Baca saja butir 4 Pasal 33 hasil amandemen UUD 1945 tahun 2022. Dengan jelas disitu disebutkan; “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Atas kondisi yang semakin tak menguntungkan itulah, Lieus mendukung gagasan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti untuk bangsa ini kembali ke UUD 1945 yang asli.

“Gagasan positif pak La Nyalla untuk mengembalikan bangsa ini kepada UUD 1945 yang asli, yang menjadi jiwa dan roh kemerdekaannya, perlu kita dukung. Tentunya agar bangsa ini tidak terus menerus berada dalam kegaduhan,” tegas Lieus.

Tags: Kembali ke UUD 45Lieus Shungkarisma
ShareTweetSend
Previous Post

Impor Beras Perlu atau Tidak

Next Post

Babe Haikal Hassan Diserang Fans Gelapnya yang Cerdas dan Kreatif

Next Post
Babe Haikal Hassan Diserang Fans Gelapnya yang Cerdas dan Kreatif

Babe Haikal Hassan Diserang Fans Gelapnya yang Cerdas dan Kreatif

Meski Berbeda Agama, Warga Cisantana Tetap Kompak Lestarikan Alamnya

Meski Berbeda Agama, Warga Cisantana Tetap Kompak Lestarikan Alamnya

Sekum PP Muhammadiyah Minta Wacana 3 Periode Sudah Tidak Lagi Disampaikan Para Elite Politik

Sekum PP Muhammadiyah Minta Wacana 3 Periode Sudah Tidak Lagi Disampaikan Para Elite Politik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kembali Ke UUD 1945 adalah Jalan Keluar dari Kegaduhan Negara Saat Ini

Kembali Ke UUD 1945 adalah Jalan Keluar dari Kegaduhan Negara Saat Ini

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.